Kejaksaan Agung Diwanti-wanti Tak Tangani Kasus karena Pesanan Orang Luar

Kejaksaan Agung (Kejagung) diwanti-wanti supaya tidak menangani kasus "pesanan".

Kejaksaan Agung Diwanti-wanti Tak Tangani Kasus karena Pesanan Orang Luar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - diwanti-wanti supaya tidak menangani kasus "pesanan".

Salah satu perkara yang disorot ialah penanganan kasus dugaan terkait kegiatan importasi di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 yang melibatkan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau .

"Saya ingatkan Kejaksaan Agung jangan menindaklanjuti kejahatan karena ada pesanan atau dorongan dari orang luar," kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

Sebagai wakil rakyat, Abdullah berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat yang menduga adanya politisasi dalam penanganan kasus ini. 

Atas dasar itu, pria yang kerap disapa Gus Abduh ini mengingatkan agar dalam menangani kasus hukum tak hanya berdasarkan pesanan dari pihak tertentu.

Sebelumnya, dalam rapat kerja DPR RI dengan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tampak terpojok. 

Pasalnya, seluruh fraksi di DPR kompak mengkritisi dalam memproses kasus dugaan impor yang menjerat .


Beberapa anggota DPR RI menggali lebih dalam mengenai dugaan motif di balik penetapan tersangka terhadap . 

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, bahkan mendesak memberikan penjelasan yang lebih rinci.

Hinca mengungkap penanganan kasus impor tersebut menimbulkan dugaan adanya balas dendam politik.

"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus itu sarat dengan dugaan balas dendam politik. Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat ini supaya betul-betul kita dapatkan," kata Hinca.

Terpisah, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menjelaskan bahwa peluang memenangkan gugatan praperadilan tetap terbuka.

"Kalau hakim melihat tidak ada dua alat bukti untuk didalilkan kepada Pak artinya bisa saja gugatan pra peradilan Pak dikabulkan," jelasnya.

Sementara, Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa praperadilan juiga bisa mempertimbangkan unsur politik dalam kasus Tom.

Baca juga:

“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata dia.