Kemendikdasmen Dapat Tambahan Rp 763,3 Miliar di Tengah Pemangkasan Anggaran
Kemendikdasmen memastikan pemangkasan anggaran tak berpengaruh pada hak pegawai dan bantuan masyarakat.
![Kemendikdasmen Dapat Tambahan Rp 763,3 Miliar di Tengah Pemangkasan Anggaran](https://statik.tempo.co/data/2025/01/30/id_1373496/1373496_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah () mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 763,3 miliar dari Kementerian Keuangan setelah dilakukan efisiensi anggaran. Sebelumnya, dari total anggaran Rp 33,55 triliun, kementerian ini sempat mengalami sebesar Rp 8,03 triliun. Namun, dengan adanya tambahan anggaran, jumlah pemangkasan berkurang menjadi Rp 7,27 triliun.
"Dengan demikian, total anggaran Kemendikdasmen dengan penyesuaian ini meningkat dari Rp 25,5 triliun menjadi Rp 26,27 triliun atau hanya sekitar 3,6 persen," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat rapat kerja bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Ada beberapa pos yang tidak menjadi bagian dari pemangkasan anggaran. Di antaranya, anggaran gaji dan tunjangan ASN tetap sebesar Rp 1,64 triliun, belanja sosial untuk Program Indonesia Pintar tetap dialokasikan Rp 9,6 triliun, serta dana tanggap darurat tetap terjaga sebesar Rp 22,5 miliar.
Selain itu, Kemendikdasmen mengamankan tunjangan bagi guru non-ASN yang dipertahankan sebesar Rp 11,5 triliun, termasuk kenaikan tunjangan profesi dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per orang per bulan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat memang telah memastikan bahwa pemotongan anggaran yang berlaku di Kemendikdasmen tidak akan mengintervensi hak-hak bagi pegawai dan masyarakat luas. Termasuk di dalamnya, program-program yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti bantuan dana pendidikan.
“Efisiensi anggaran ini tidak mengurangi pos-pos yang terkait dengan hak-hak pegawai, demikian pula dengan layanan publik dan juga layanan bantuan biaya pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP),” ujar Atip melalui pesan tertulis ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sementara itu, pemangkasan anggaran akan berpengaruh pada pos-pos di luar itu, seperti berupa pembatasan perjalanan dinas dan fasilitas yang digunakan para pimpinan. “Perjalanan dinas dibatasi; pimpinan harus menggunakan tiket ekonomi, hotel maksimal bintang 4, dan tidak boleh kamar tipe suite. Itulah beberapa contoh penghematan,” kata Atip.
Adapun pemangkasan anggaran kementerian didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025. Surat yang dikeluarkan Sri Mulyani tersebut merupakan respons dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.