Pegawai OIKN Bertugas Penuh 100% di IKN Mulai Maret, Basuki: Kantor Sudah Jadi
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa seluruh pegawai OIKN akan pindah berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, pada Maret 2025.
![Pegawai OIKN Bertugas Penuh 100% di IKN Mulai Maret, Basuki: Kantor Sudah Jadi](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2024/08/12/2024_08_12-18_10_20_1255a2ec-58a1-11ef-b67d-0242ac120007_960x640_thumb.jpg)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa seluruh pegawai OIKN akan pindah berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, pada Maret 2025. Hal itu disampaikan Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (12/2).
Basuki mengatakan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) OIKN ke IKN Nusantara dilakukan agar bisa lebih fokus pada pembangunan kota. “Semua orang otorita, karyawan otorita harus pindah ke IKN. Karena kantornya sudah jadi, ada empat rusun yang akan kami pakai untuk hunian," kata Basuki.
Dia menyampaikan bahwa selama ini pegawai OIKN berkantor di tiga lokasi yaitu Jakarta, Balikpapan dan IKN Nusantara. Dengan pemindahan di IKN, ia berharap semua kegiatan akan lebih terpusat dalam menjalankan program kerja.
Basuki pun mengatakan bakal langsung memeriksa kesiapan infrastruktur dan fasilitas pendukung sebelum pindah. Menurut Basuki saat ini sebagian pegawai OIKN sudah berkantor di Paser Penajam tempat IKN berada.
"Kalau yang kebanyakan yang dari OIKN sebenarnya sudah ada di sana (IKN). Yang di sini (Jakarta), ada di Menara Mandiri, itu pun dari lantai yang 17 sudah gak ada, tinggal lantai 5," imbuh Basuki.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan seluruh kegiatan OIKN direncanakan akan dilakukan penuh di Nusantara, Kalimantan Timur mulai Maret tahun ini. Sementara itu Juru Bicara OIKN sekaligus Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw mengatakan, seiring dengan kepindahan maka seluruh aktivitas 100% akan berlangsung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.