Kepala Jaksa ICC, Karim Khan Menjadi Orang Pertama dari ICC yang Terkena Sanksi dari Amerika Serikat

Jaksa utama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan adalah orang pertama dari pengadilan kejahatan perang yang terkena sanksi AS

Kepala Jaksa ICC, Karim Khan Menjadi Orang Pertama dari ICC yang Terkena Sanksi dari Amerika Serikat

Kepala Jaksa ICC, Menjadi Orang Pertama dari ICC yang Kena Sanksi

TRIBUNNEWS.COM- Jaksa utama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah orang pertama dari pengadilan kejahatan perang yang terkena AS yang dijatuhkan oleh Presiden AS .

Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk menjatuhkan kepada staf Pengadilan Kriminal Internasional sebagai tanggapan atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap para pemimpin Israel.

Seorang pejabat senior ICC dan sumber lain yang berbicara dengan kantor berita tersebut mengatakan bahwa Khan disebutkan pada hari Jumat dalam lampiran perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump sehari sebelumnya yang menjatuhkan ekonomi dan perjalanan terhadap staf ICC dan keluarga mereka.

Trump menjatuhkan kepada pengadilan tersebut sebagai tanggapan atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. 

Netanyahu dan Yoav Gallant, keduanya dituduh oleh Khan dan pengadilan melakukan kejahatan perang terhadap warga Palestina di Gaza, termasuk menggunakan kelaparan sebagai senjata perang.

Perang Israel di Gaza telah menghancurkan daerah kantong yang terkepung itu dan menewaskan sedikitnya 47.000 orang, menurut otoritas kesehatan setempat. 

Beberapa perkiraan jumlah korban tewas menunjukkan Israel telah menewaskan hampir dua ratus ribu orang atau lebih.

Reuters mencatat bahwa Trump termasuk pembekuan aset AS milik mereka yang ditunjuk dan melarang mereka dan keluarga mereka mengunjungi AS.

Perintah tersebut mengarahkan Menteri Keuangan Scott Bessent untuk menyerahkan nama-nama individu yang akan dikenai dalam waktu 60 hari, tambah Reuters .

Netanyahu senang dengan keputusan Trump, menyebut pengadilan tersebut sebagai organisasi "skandal" "yang mengancam hak semua negara demokrasi untuk membela diri."

Sebagai tanggapan, ICC mengutuk perintah eksekutif Trump dan berjanji untuk "terus memberikan keadilan dan harapan kepada jutaan korban kekejaman yang tidak bersalah di seluruh dunia, dalam semua situasi sebelumnya."

ICC memiliki yurisdiksi internasional untuk mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di negara-negara anggota atau jika Dewan Keamanan PBB merujuk pada suatu situasi. 

Baik AS maupun Israel tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berpusat di Den Haag tersebut.