BPH Migas kaji regulasi pengawasan distribusi LPG 3 kg
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan pihaknya siap untuk mengkaji ...
![BPH Migas kaji regulasi pengawasan distribusi LPG 3 kg](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/10/IMG_0341.jpeg)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan pihaknya siap untuk mengkaji regulasi terkait pengawasan distribusi LPG 3 kg.
“Sudah diinformasikan (oleh Kementerian ESDM), dan kita sama-sama mengkaji secara regulasinya,” kata Erika saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Sebelumnya pada Jumat (7/2), Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan BPH Migas akan diberikan wewenang baru untuk mengawasi distribusi gas melon (LPG 3 kg).
Lebih lanjut, Erika mengakui bahwa BPH Migas sebenarnya tidak memiliki tugas untuk hal tersebut, sehingga ia menilai harus ada regulasi yang sudah diperbaiki agar pihaknya bisa menjalankan tugas baru dengan baik.
Adapun hal-hal yang saat ini diawasi oleh BPH Migas sendiri adalah BBM premium, BBM solar, minyak tanah bersubsidi, serta minyak tanah bersubsidi dengan kartu kendali.
Namun, berdasarkan pernyataan Wamen ESDM Yuliot Tanjung, pihaknya ingin mengintegrasikan seluruh pengawasan tersebut di bawah BPH Migas, sehingga tugas yang ada di lingkungan Kementerian ESDM dan pengawasan bisa dilakukan sekaligus.
“Itu kan sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 kg, jadi kalau memang mau ditugaskan (untuk mengawasi), mungkin harus diperbaiki regulasinya dulu,” kata Erika.
Meski demikian, Erika mengatakan kemungkinan mandat baru tersebut masih cukup terbuka, karena regulasinya masih akan dikaji bersama pihak-pihak terkait.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan Pak Wamen, nanti akan dikaji dulu apakah memang mau ditugaskan ke BPH Migas, atau nanti dibentuk badan yang mengurus (pengawasan distribusi) LPG 3 kg,” ujar dia menambahkan.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025