Komisi I DPRD Gresik Mediasi Sengketa Tanah di Manyar Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik - Meskipun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik sudah beroperasi, konflik pertanahan terkait pembebasan lahan masih belum terselesaikan. The post Komisi I DPRD Gresik Mediasi Sengketa Tanah di Manyar Gresik appeared first on KlikJatim.com.

Komisi I DPRD Gresik Mediasi Sengketa Tanah di Manyar Gresik

| Gresik – Meskipun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) di Kecamatan Manyar, Kabupaten sudah beroperasi, konflik pertanahan terkait pembebasan lahan masih belum terselesaikan.

Baru-baru ini, Komisi I DPRD menerima surat pengaduan dari ahli waris pemilik tanah yang mengklaim tidak pernah menjual tanah mereka kepada JIIPE melalui PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS).

Menanggapi pengaduan tersebut, Komisi I DPRD Gresik mengadakan rapat kerja dengan mengundang para pihak untuk mediasi. Namun, mediasi berlangsung tertutup berdasarkan kesepakatan anggota Komisi I.

“Karena pengadu tidak menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang perlu diundang dan pihak yang hadir tidak membawa data pendukung, kami akan menjadwalkan rapat ulang,” kata Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra, seusai rapat kerja pada Kamis (16/01/2025) usai pertemuan mediasi.

Rizaldi menambahkan, perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Manyar Sidorukun, Kecamatan Manyar, BKMS, serta Camat Manyar hadir dalam rapat tersebut, tetapi mereka tidak membawa data yang diperlukan untuk penyelesaian konflik.

“Dalam pertemuan awal ini, memang ada pertukaran informasi. Namun, tanpa data lengkap, sulit mencapai solusi. Kami akan segera mengundang pihak-pihak terkait untuk rapat lanjutan,” jelasnya.

Dugaan Penyerobotan Tanah

Kuasa hukum ahli waris, Abdullah, menjelaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris almarhum Matsapari, pemilik lahan seluas 4,8 hektare di Desa Manyar Sidorukun. Namun, tanah tersebut diduga dijual oleh pihak yang tidak memiliki hak.

“Lahan ini dijual oleh almarhum berinisial H, lalu (berpindah tangan) hingga akhirnya dibeli oleh BKMS JIIPE. Padahal, H bukan ahli waris yang sah,” ujar Abdullah seusai hearing.

Menurut Abdullah, dalam rapat tersebut pihaknya meminta BKMS dan Pemdes Sidorukun membawa data resmi terkait proses jual beli tanah tersebut. Namun, hingga saat ini bukti yang diminta belum disampaikan.

“Kades yang membuat riwayat penjualan tanah tidak hadir. Padahal, dia menjabat pada tahun 2012 saat transaksi diduga terjadi. Kami sendiri sudah membawa dokumen lengkap terkait tanah ini,” tegasnya.

Dokumen resmi, seperti petok dan buku C, menunjukkan bahwa tanah tersebut masih tercatat atas nama Matsapari tanpa ada catatan penjualan. Sebagian tanah itu kini telah diuruk, meskipun ahli waris sempat mencoba menghentikan aktivitas tersebut.

Tuntutan Transparansi

Salah satu ahli waris, Saifudin, menyampaikan keheranannya atas status tanah yang tiba-tiba berpindah kepemilikan.

“Bagaimana mungkin tanah itu bisa dijual, sementara kami sebagai ahli waris tidak pernah menjualnya? Kami menduga ada praktik mafia tanah. Ketika pengurukan berlangsung, kami mencoba menghentikannya, tetapi mereka mengklaim sudah membeli tanah itu dari pihak lain,” ujarnya.

Di sisi lain, menurut Saifudin, pihak BKMS mengklaim telah membeli tanah tersebut dari seseorang, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti resmi dalam rapat mediasi.

“Kami menolak mediasi di tingkat kecamatan karena kami menganggap kasus ini perlu diselesaikan di DPRD sebagai lembaga yang lebih tinggi,” tambah Abdullah.

Komisi I DPRD Gresik berjanji untuk segera mengagendakan rapat kerja lanjutan dengan menghadirkan semua pihak terkait, lengkap dengan data pendukung, demi mencari solusi terbaik atas konflik ini. (qom)