Komisi III DPR tegaskan semua penegak hukum tindak bandar narkoba
Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding menegaskan agar semua aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Badan ...
Saat ini, kasus penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah berada pada peringkat kelima di Indonesia
Sigi, Sulteng (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin
Sudding menegaskan agar semua aparat penegak hukum, khususnya
Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), menindak tegas bandar
narkoba, termasuk di Sulawesi Tengah."Kalau ada bandar narkoba
yang barang buktinya banyak, bahkan hingga berton-ton itu harus
dikejar, jika ditemukan langsung tembak di tempat para
pelakunya itu," kata Sarifudin Sudding di Sigi, Sulteng,
Sabtu.Ia mengemukakan dirinya siap bertanggung jawab jika ada
aparat penegak hukum yang menembak pelaku dan bandar narkoba
yang terbukti membawa barang tersebut.
Baca juga:
"Nanti saya yang bertanggung jawab, kita tidak boleh takut karena narkoba ini sudah merenggut hak-hak generasi muda, termasuk generasi muda di sini, di Sulawesi Tengah," ucapnya.
Menurut dia, pelaku dan bandar narkoba saat ini sudah sangat
merusak para generasi muda sehingga pemerintah melalui aparat
penegak hukum perlu melakukan tindakan tegas."Saat ini, kasus
penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah berada pada
peringkat kelima di Indonesia," sebutnya.Sarifudin Sudding
mengajak semua aparat penegak hukum di kabupaten/kota
se-Sulawesi Tengah baik dari Polri, TNI, Kejaksaan Negeri dan
BNN setempat bisa bekerjasama serta berkolaborasi memutus mata
rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.
Baca juga:
"Saya mengimbau agar aparat penegak hukum bisa bersama-sama
untuk menangkap dan menyelidiki bandar narkoba bukan hanya
pelaku pengguna narkotika," ujarnya.
Diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kurun waktu tahun 2024 telah menangani 27 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis.Dari 27 kasus itu terdapat 42 orang tersangka terdiri dari 38 laki-laki dan tiga perempuan dengan jumlah sabu sebanyak 2.425,24 gram dan ganja 2.204,4 gram.
Pewarta: Moh Salam
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025