Makassar (ANTARA) - Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)
Sulawesi Selatan tahun 2023 hingga 2024 masih berada di kategori
"Sedang". Bahkan, sebagian besar dari 24 pemerintah
kabupaten/kota di provinsi ini masih tergolong “Kurang
Informatif".Dalam skala nasional, posisi daerah yang saat ini
dipimpin Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh itu, masih kalah
dibandingkan 11 provinsi yang pada tahun ini diumumkan oleh
Komisi Informasi Pusat (KIP) menyandang status "Baik" setelah
mendapatkan skor di atas 80. Mereka adalah Jawa Barat, Jawa
Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara,
Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara
Barat, Aceh, Riau, dan Kalimantan Selatan.Menempati kategori
"Sedang" selama 2 tahun terakhir tentu bukan prestasi
membanggakan. Sebaliknya harus menjadi perhatian dari pihak
terkait khususnya Pemerintah Provinsi Sulsel untuk berupaya
mendorong indeks keterbukaan informasi di daerah itu semakin
baik. Apalagi diketahui pula jika enam dari 11 provinsi yang 2024
ini menyandang kategori "Baik", justru merupakan pendatang
baru.Keberhasilan beberapa daerah naik status pada 2024 ini
seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai pelecut semangat bagi pihak
berkepentingan di Provinsi Sulsel untuk bisa mengikuti apa yang
telah diprogramkan daerah lain.Ikhtiar yang dilakukan, antara
lain, dengan menyiapkan langkah-langkah strategis, komitmen dan
kolaborasi yang lebih kuat di antara pemangku kepentingan untuk
membawa informasi publik di daerah itu makin transparan hingga
bisa diakses masyarakat secara umum.Mengenai potensi naik kelas
bisa dikatakan cukup terbuka. Apalagi Komisioner Komisi Informasi
(KI) Provinsi Sulawesi Selatan baru saja dilantik oleh Pj.
Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh pada 28 Oktober
2024.Momentum ini bisa menjadi spirit dan energi bagi para
komisioner bersama Pemprov Sulsel untuk menunjukkan ide cemerlang
dalam mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik pada
tahun-tahun mendatang.Komisioner KI Sulsel terlihat memahami
momentum itu. Sebanyak lima komisioner Ki Sulsel kini bergerak
cepat mendorong sosialisasi yang lebih masif kepada organisasi
perangkat daerah (OPD) di tingkat pemerintahan provinsi dan
kabupaten/kota agar mereka lebih memahami pentingnya informasi
publik.Kegiatan yang dilakukan ini sudah termasuk sosialisasi
mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik sehingga OPD paham mana
informasi publik dan mana yang dikecualikan.Juga pentingnya
memberikan pemahaman mengenai informasi yang belum bisa dibuka
kepada publik serta upaya bagaimana agar OPD juga mengerti
petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan diharapkan
mampu menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan
ajudikasi nonlitigasi yang menjadi tugas pokok Komisi
Informasi.Tidak sampai di situ, Komisioner KI Sulsel yang terdiri
dari Fauziah Erwin (Ketua) Subhan, Herman, Nurhikmah, dan Abdul
Kadir Patwa sebagai anggota yang akan menjabat untuk periode
2024--2025, juga telah mengambil inisiatif dengan memanfaatkan
momentum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.Dalam momentum pesta
demokrasi ini, KI Sulsel mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU) setempat agar memasukkan isu keterbukaan informasi publik
menjadi tema utama dalam debat calon kepala daerah, baik untuk
pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan maupun di pemilihan bupati
(pilbup) dan wali kota (pilwali).Ketua Komisi Informasi (KI)
Sulsel Fauziah Erwin mengatakan persoalan keterbukaan informasi
publik merupakan hal yang krusial untuk diangkat dan menjadi
bahan perdebatan. Sebab, melalui perdebatan ini, para pemilik
suara bisa menilai sejauh mana komitmen pasangan calon kepala
daerah terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi saat
menjadi pemimpin ke depan.Bahkan melalui debat pula masyarakat
bisa mengetahui calon pemimpin mana yang betul-betul serius dan
berkomitmen menghadirkan pemerintahan yang transparan dan
bertanggung jawab khususnya dalam pengelolaan anggaran APBD serta
sumber daya daerah.Persoalan keterbukaan informasi pengelolaan
anggaran dan kebijakannya sangat penting dalam upaya menciptakan
pemerintahan yang baik dan bersih.Langkah lainnya upaya penguatan
kolaborasi pihak berkepentingan saat ini juga terus ditingkatkan
seperti yang dilakukan KI Sulsel dan DPRD setempat guna mendorong
keterbukaan informasi badan publik di Sulsel. Utamanya dalam hal
pengawasan, edukasi, serta penyelesaian sengketa informasi.Selain
sengketa informasi, KI Sulsel juga melakukan upaya penguatan tata
kelola layanan informasi publik di badan-badan publik pemerintah
di Sulsel melalui monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi
publik.
KolaborasiPemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan memahami pentingnya menaikkan indeks keterbukaan
informasi ke masyarakat dengan terus mendorong OPD agar tidak
pelit data berbagai program yang tengah dan siap
dijalankan.Pemprov Sulsel juga memperkuat koordinasi dan
sinergi dengan berbagai pihak khususnya KI ataupun DPRD
setempat agar bersama-sama bergerak.Sekretaris Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Jufri Rahman minta ke Komisi Informasi Sulsel
membentuk KI di kabupaten dan kota dalam meningkatkan keterbukaan
informasi di setiap daerah di Sulsel.Melalui pembentukan KI di
tingkat kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, tugas KI Sulsel bisa
lebih ringan karena mendapatkan sokongan dari KI di setiap
wilayah. Keberadaan KI di daerah juga bakal lebih menyentuh
pelayanan informasi di tingkat daerah.Pemerintah provinsi memang
getol mendorong terbentuknya Komisi Informasi hingga ke tingkat
kabupaten/kota mengingat saat ini hanya di Kabupaten
Bulukumba.Tidak sampai di situ, Pemprov Sulsel juga berkomitmen
mendukung dan memberikan bantuan untuk menunjang kinerja para
komisioner KI, seperti melakukan renovasi kantor KI yang sudah
sekian lama tidak disentuh dengan perbaikan. Termasuk menggunakan
sistem perkantoran modern pakai ruang kerja bersama atau
tidak bersekat-sekat.Pemprov sekaligus menantang komisioner KI
segera menunjukkan kinerja sehingga pemerintah tidak ragu dalam
memberikan dukungan.Penguatan kolaborasi juga tengah dilakukan
antara KI dengan DPRD Sulsel khususnya mengenai bagaimana
mendorong terbitnya peraturan daerah (perda) inisiasi DPRD
terkait keterbukaan informasi publik.Lahirnya perda dirancang
bisa menjadi pedoman bagi setiap OPD untuk lebih transparan dalam
mengambil berbagai kebijakan atau program kerja yang menggunakan
anggaran APBD. Adapun target utama dengan kehadiran perda,
bagaimana menjalankan program secara efektif dan
efisien.Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, menilai upaya
Komisi Informasi Sulsel sudah luar biasa dalam mendorong
keterbukaan informasi publik, tetapi keterbukaan perlu komitmen
kuat dari pimpinan tertinggi yakni gubernur dan diteruskan oleh
bupati dan wali kota.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024