Kontraktor Surabaya Menangkan Lelang Proyek Penahan Tebing Rp40 Miliar di Bojonegoro

Kontraktor Surabaya Menangkan Lelang Proyek Penahan Tebing Rp40 Miliar di Bojonegoro. ????Lelang proyek penahan tebing senilai Rp40 miliar di Bojonegoro dimenangkan kontraktor Surabaya. Bangunan rusak dan ambles, diduga akibat fluktuasi air sungai. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kontraktor Surabaya Menangkan Lelang Proyek Penahan Tebing Rp40 Miliar di Bojonegoro

Bojonegoro (beritajatim.com) – Lelang proyek penahan tebing sungai Kali Lebak di Desa Lebaksari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro diikuti oleh 130 peserta. Seperti dalam laman website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bojonegoro.

Dari 130 peserta yang ikut dalam tender proyek senilai Rp40 miliar itu, hanya tiga kontraktor yang mengajukan penawaran. Kemudian, proyek tersebut dimenangkan oleh Indopenta Bumi Permai dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp39,6 miliar.

Sedangkan dua peserta lain mengajukan nilai penawaran di bawah Indopenta Bumi Permai yang beralamat di Surabaya itu. Seperti PT Bukaka Pasir Indah mengajukan penawaran sekitar Rp31,7 miliar dan PT Bumi Aceh Citra Persada senilai Rp37,5 miliar.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bojonegoro, Joni Agus Handoko mengatakan, dari tiga peserta lelang, pemenang ditetapkan oleh peserta yang mengajukan nilai tertinggi. Sebab, dua peserta lain dinilai tidak memenuhi persyaratan.

“Dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) nilai penawaran terendah tidak otomatis akan menjadi pemenang, yang menjadi pemenang adalah peserta yang memenuhi semua persyaratan dan lulus dalam evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

Dalam LPSE disebut, PT Bukaka Pasir Indah yang menawar dengan nilai paling rendah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak menyampaikan Surat Izin Operator (SIO) alat Buldozer, Vibro Roller dan Excavator. Hal ini yang dianggap tidak sesuai dengan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F.

“Persyaratan Teknis bahwa peserta tender wajib menyampaikan Surat Izin Alat (SIA) dan Surat Izin Operator (SIO) yang masih berlaku (masa berlaku minimal sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran),” seperti dalam hasil evaluasi di LPSE.

Selain itu, peserta juga tidak menyampaikan ISO 45001:2018 untuk dukungan material besi beton. Hal ini tidak sesuai dengan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F. Dalam persyaratan teknis, peserta tender wajib menyampaikan scan sertifikat ISO 45001:2018 dari instansi yang berwenang.

Sedangkan PT Bumi Aceh Citra, alasan yang membuat tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta tender adalah, nama peserta yang tercantum dalam dokumen jaminan penawaran tidak sama dengan nama peserta yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang disampaikan. Hal ini tidak sesuai dengan Bab III IKP klausul 28.11.b.

“Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut: Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta,” tulis dalam LPSE Bojonegoro.

Untuk diketahui, kondisi bangunan saat ini terlihat banyak yang rusak. Tiang penopang bangunan banyak yang tercerabut dari dalam tanah dan patah. Sejumlah tiang beton terlihat terangkat ke permukaan dan bangunan penahan tebing ambles. Amblesnya bangunan proyek tersebut diperkirakan terjadi akhir Desember 2024.

“Sebagian sawah warga juga ikut terbawa ambles. Diduga karena naik turunnya (fluktuasi) debit air sungai” ujar salah seorang warga di Desa Lebaksari, NA.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo mengatakan, rusaknya bangunan proyek sepanjang 980 meter itu sudah diketahuinya. Proyek tersebut, kata dia, masih dalam proses pemeliharaan kontraktor pelaksana.

“Mestinya masih menjadi tanggungan dari pihak rekanan, masa pemeliharaan ingat saya satu tahun,” katanya. [lus/ian]