KPPMI gagalkan pemberangkatan CPMI jalur ilegal di Kepri
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) berhasil menggagalkan pemberangkatan Calon Pekerja Migran ...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) berhasil menggagalkan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Sabtu.
"Tim kami mendapati adanya upaya pemberangkatan CPMI secara ilegal atau non prosedural melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Sabtu, dimana saat verifikasi dokumen terdapat perbedaan identitas antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan paspor," ujar Menteri KPPMI Abdul Kadir Karding dalam siaran pers pada Minggu.
Menurut Karding, tim kemudian melakukan wawancara dengan korban berinisial M (54), perempuan asal Karawang, Jawa Barat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Dari wawancara tersebut, diketahui korban akan diberangkatkan ke Malaysia untuk menjadi asisten rumah tangga oleh tersangka AT (55), pria asal Serang Banten, melalui Tanjung Pinang dari Tanjung Priok dengan cara-cara yang telah diatur tersangka.
Dengan informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengusutan keberadaan tersangka AT melalui pengecekan daftar nama penumpang dan mengamankannya di kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kepri.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Polri terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan membawa tersangka serta korban ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.
Atas kejadian tersebut Menteri Karding terus memperingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur prosedural agar terhindar dari kasus TPPO.
"Saya tidak lelah mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur prosedural agar terhindar dari TPPO, saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung upaya pencegahan dalam memberikan perlindungan terhadap CPMI/PMI," kata Karding.
Karding berharap kasus ini meningkatkan kesadaran CPMI akan resiko TPPO.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2025