KPU sebut tak ada pemilih ganda di Pilkada Bangka Belitung

KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebut tidak ada pemilih ganda di banyak tempat pemungutan suara (TPS) pada ...

KPU sebut tak ada pemilih ganda di Pilkada Bangka Belitung

Jakarta (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebut tidak ada pemilih ganda di banyak tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Kepulauan Bangka Belitung 2024 seperti yang didalilkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.

“Perlu kami sampaikan bahwa memang ada pemilih yang namanya sama, tapi ketika di-cross check (diperiksa) NIK-nya (nomor induk kependudukan) berbeda,” ucap kuasa hukum KPU Kepulauan Bangka Belitung, M. Imam Nasef, dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

KPU menekankan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kepulauan Bangka Belitung disusun dengan melibatkan pihak kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. KPU menyebut tidak ada masalah dalam penyusunan tersebut sehingga DPT dapat ditetapkan.

“Kami menyampaikan, dua orang itu adalah dua orang yang berbeda walaupun namanya sama karena NIK-nya berbeda,” kata Imam.

Di samping itu, KPU Kepulauan Bangka Belitung juga membantah dalil Erzaldi-Yuri terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara di saat pemungutan suara masih berlangsung, tepatnya di YPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

KPU menjelaskan, pembukaan kotak suara itu dikarenakan terdapat pemilih yang salah memasukkan surat suara, yakni surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dimasukkan ke dalam kotak suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Pemilih yang salah memasukkan suara tersebut mendesak KPPS untuk membuka kotak suara.

Kemudian, KPPS berkoordinasi dengan pengawas TPS dan meminta masukan dari para saksi pasangan calon. Dari hasil musyawarah disepakati untuk membuka kotak suara pada sekitar pukul 11.00 WIB atau pada saat pemungutan suara masih berlangsung.

“Dengan kesepakatan hasil musyawarah, dilakukan pembukaan kotak suara untuk memindahkan surat suara yang salah tadi dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi paslon di situ, walaupun memang KPPS mencatat ini sebagai kejadian khusus,” tutur Imam.

Oleh karena itu, KPU Kepulauan Bangka Belitung meminta MK untuk menolak permohonan Erzaldi-Yuri serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, Kamis (9/1), Erzaldi-Yuri, mendalilkan adanya data pemilih ganda di sejumlah TPS di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang. Erzaldi-Yuri juga mendalilkan bahwa KPPS membuka kotak suara di waktu pemungutan suara sehingga melanggar Undang-Undang Pilkada.

Selain itu, pasangan calon nomor urut 1 itu menduga KPPS tidak mengecek formulir model C.Pemberitahuan-KWK dan KTP elektronik pemilih terdaftar yang memberikan hak pilihnya, serta pemilih memberikan hak pilih di luar TPS domisili.

Pada perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu, Erzaldi-Yuri meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024, sepanjang perolehan suara pada TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota, 31 kecamatan, dan 400 TPS karena terdapat kecurangan sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang.

KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya menetapkan pasangan Erzaldi-Yuri memperoleh 290.548 suara. Jumlah suara itu lebih rendah dibanding pasangan calon nomor urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana yang memperoleh 299.591 suara.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025