KUA-PPAS APBD Gresik 2025 Diproyeksikan Tanpa Defisit dan Hutang
KLIKJATIM.Com | Gresik - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 Kabupaten Gresik disepakati tanpa defisit dan hutang daerah, besaran proyeksi belanja dipatok Rp3,843 triliun dan pendapatan sebesar Rp3,849 triliun. The post KUA-PPAS APBD Gresik 2025 Diproyeksikan Tanpa Defisit dan Hutang appeared first on KlikJatim.com.
| Gresik – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 Kabupaten disepakati tanpa defisit dan hutang daerah, besaran proyeksi belanja dipatok Rp3,843 triliun dan pendapatan sebesar Rp3,849 triliun.
Kesepakatan tersebut setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik bersama Tim Anggaran (Timang) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melakukan pembahasan hingga ditandatanganinya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 oleh Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir dan Pit Bupati Gresik, Aminatun Habibah (Bu Min) dalam rapat paripurna, Kamis 14 November 2024.
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir menjabarkan, pada tahun 2025, pendapatan dan belanja meningkat dibandingkan nota keuangan yang disampaikan Pemkab Gresik. Dalam nota awal KUA PPAS APBD Gresik tahun 2025 dari Pemkab Gresik, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,6 triliun, stelah pembahasan disepakati menjadi sebesar Rp 3,849 triliun.
“Sedangkan belanja daerah yang di nota awal sebesar Rp3,7 triliun setelah pembahasan disepakati menjadi sebesar Rp3,843 triliun. Serta pembiayaan yang pada nota awal sebesar Rp111 miliar setelah pembahasan disepati hanya sebesar Rp5,5 miliar,” ujar Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir.
Ditambahkan, kenaikan pendapatan daerah diproyeksikan dari pendapatan asli daerah (PAD) retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dengan penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF).
“Kita tidak berhutang tetapi berharap ada kenaikan PAD dari retribusi PBG karena kawasan industri berkembang. Maka, diharapkan banyak yang mengajukan PBG untuk diterbitkan SLF,” jelas Syahrul.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Gresik tahun 2025, Ainul Yaqin Tirta Saputra ditunjuk untuk membacakan laporan Banggar DPRD Gresik. Sejumlah rekomendasi dari Banggar DPRD Gresik disampaikan, antara lain pemerintah wajib mempertahankan komposisi pendapatan dan belanja daerah secara berimbang dalam rancangan APBD Gresik tahun 2025. Untuk postur anggaran di RAPBD Gresik tahun 2025 agar konsisten dengan hasil pembahasan final KUA PPAS tahun 2025.
Baca juga:
“Problem pelaksanaan Perda APBD tahun 2023 diharapkan tidak terulang pada pelaksanaan Perda APBD Gresik tahun 2024. Karena akan menjadi beban pada postur anggaran untuk tahun 2025,” terang Tirta.
Maka, dibutuhkan kepastian realisasi target pendapatan maupun belanja di semua struktur. Termasuk proses realisasi anggaran yang terukur.
“Pemerintah daerah agar selalu memperhatikan komposisi mandatory spending dan standar pelayanan minimal (SPM). Sehingga postur anggaran semakin ideal sebagaimana amanat perundang-undangan tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah,” urai Tirta.
Dengan demikian, lanjut dia, dapat ditarik kesimpulan bahwa, kolaborasi antara mandatory spending dan SPM sangat pentung untuk dilaksanakan menuju Gresik yang lebih baik.
Sementara itu, Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah mengapresiasi penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Pasalnya proses pembahasan cukup panjang dan agak terlambat sehingga melewati time schedule yang sudah ditetapkan karena melalui pembahasan yang detail di Komisi-komisi di DPRD Gresik.
“Kami memaknai hal tersebut sebagai wujud keseriusan legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan APBD Gresik yang lebih sehat, rasional, efektif, dan efisien,” ungkapnya.
Pihaknya berharap keputusan itu membawa kemaslahatan bagi masyarakat Gresik. Serta menjadi pemantik semangat bagi pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Proyeksi tersebut membuat kami optimis pertumbuhan ekonomi di Gresik bisa mencapai 5,2 persen di tahun mendatang,” bebernya. (qom)