Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Selasa
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi ...
![Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Selasa](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/01/25/IMG_2242_1.jpeg)
Adapun persyaratan tersebut yakni SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara, Selasa.
SIM Keliling beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga:
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan tersebut berada di:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng;
- Jakarta Barat di Mall Citraland.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Baca juga:
Adapun persyaratan tersebut yakni SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi, mengisi formulir permohonan yang disediakan di lokasi gerai.
Setelah itu pemohon akan diminta untuk mengikuti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan.
Patut dicatat layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga:
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025