Mendes PDT: Dana Desa Tidak Terkena Pemangkasan Anggaran

Merujuk beleid Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, dana desa merupakan salah satu pos anggaran yang akan terkena pemangkasan.

Mendes PDT: Dana Desa Tidak Terkena Pemangkasan Anggaran

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto menyatakan anggaran pada 2025 tak terkena pemangkasan anggaran yang diberlakukan pemerintahan Subianto.

Yandri memastikan program prioritas Kementerian Desa PDT tersebut dapat berjalan optimal sebagaimana target dan tujuan. "Insyaallah tidak terpengaruh pemangkasan karena dana desa tidak terkena efisiensi," kata Yandri di kantor Kementerian Desa PDT, Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Merujuk beleid Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun, dana desa merupakan salah satu pos anggaran yang akan terkena pemangkasan.

Pos lainnya yang juga bakal terdampak pemangkasan, ialah pada pos kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Anggaran dana desa dipangkas sebesar Rp 2 triliun dari pagu Rp 71 triliun. Maka, alokasi dana desa menjadi Rp 69 triliun. Diktum kedelapan keputusan tersebut menyatakan pemangkasan anggaran yang disebut sebagai cadangan itu akan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 3 Februari 2025.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Anwar Sadat mengatakan organisasinya tidak mempermasalahkan pemangkasan dana desa itu.

Menurut Anwar, kebijakan itu demi kepentingan strategis, yaitu menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ia hakul yakin desa masih dapat melakukan pembangunan meski ada pengurangan anggaran.

“Kalau efisiensi dilakukan demi pembenahan dan efektivitas perencanaan pembangunan, saya kira tidak jadi masalah," kata Anwar.

Adapun, pada Kamis pekan lalu, saat menghelat rapat kerja dengan Komisi bidang Transmigrasi DPR, Yandri mengatakan lembaganya telah memangkas anggaran 2025 sebesar Rp1,034 miliar sebagai tindak lanjut intruksi presiden (Inpres).

Inpres yang dimaksud ialah inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang meminta anggaran pemerintah pada pagu APBN dan APBD di 2025 dipangkas sebesar Rp 306,69 triliun.

Adapun pagu anggaran Kemendes PDT pada 2025, mulanya sebesar Rp 2,1 triliun namun diefisiensi hingga sebesar 50 persen sehingga jumlah akhirnya adalah Rp 1,1 triliun.