Mendikdasmen sudah ajukan mekanisme PPDB baru ke Presiden
Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya telah mengajukan mekanisme baru ...
Ya semua akan ada penjelasan setelah itu terbit. Semua akan indah pada waktunya ya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya telah mengajukan mekanisme baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Presiden melalui format tertulis.
"Karena ada dua kepentingan. Pertama kepentingan untuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Abdul Mu'ti mengharapkan agar Presiden bisa segera mengesahkan konsep baru tersebut, karena ada dua langkah lanjutan yang harus dipenuhi pihaknya untuk memastikan konsep PPDB baru itu berjalan lancar.Lalu langkah selanjutnya yang harus ditindaklanjuti dan tak kalah penting ialah terkait dengan sosialisasi kepada masyarakat agar nantinya tidak ada salah paham mengenai konsep baru itu.Lebih lanjut, Mendikdasmen masih belum mau menjelaskan konsep baru PPDB yang disiapkannya, namun ia memastikan konsep itu sudah rampung.Ia menjelaskan, sampai keputusan soal konsep PPDB baru belum diketok,bmakan sistem zonasi yang saat ini berlaku masih belum akan dihapus.
"Sampai nanti ada keputusan, apakah diputuskan langsung oleh
Pak Presiden ataukah nanti lewat sidang kabinet itu tunggu
sampai pada waktunya tiba," katanya.Menutup pernyataannya
kepada awak media mengenai PPDB, ia menjanjikan bahwa konsep
baru mengenai PPDB itu akan dijelaskan setelah ada keputusan
resmi dari pemerintah pusat."Ya semua akan ada penjelasan
setelah itu terbit. Semua akan indah pada waktunya ya," kata
Abdul Mu'ti menutup pernyataannya.Sebelumnya, terkait dengan
PPDB, di akhir 2024 tepatnya pada Minggu (8/12/2024), keputusan
berlanjutnya PPDB dengan sistem zonasi akan diputuskan melalui
sidang kabinet."Sesuai dengan hasil pertemuan kami dengan bapak
Presiden, keputusan tentang zonasi akan diputuskan dalam sidang
kabinet," kata Abdul Mu'ti di Solo, Minggu (8/12/2024).
Menurut dia, hal tersebut tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Akan diambil bersama-sama dengan jajaran kementerian lain dalam sidang kabinet kita," kata Mendikdasmen.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025