Menperin: Program HGBT Bisa Mudahkan Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Selama periode penerapan program di tahun 2020-2023, dampak positif HGBT terhadap sektor industri tercatat sebesar Rp 247,26 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri membawa dampak positif untuk kinerja manufaktur Indonesia sejak diterapkan pada tahun 2020.
Selama periode penerapan program di tahun 2020-2023, dampak positif terhadap sektor industri tercatat sebesar Rp 247,26 triliun.
Nilai tersebut meliputi peningkatan ekspor sebesar Rp 127,84 triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp 23,3 triliun dan penurunan subsidi pupuk sebesar Rp 4,94 triliun.
Baca juga:
Di awal tahun 2025, pemerintah sudah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri.
Menteri Perindustrian , menyampaikan penerapan sangat krusial dalam mendukung yang ditargetkan mencapai 8 persen dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kebijakan yang diberikan kepada industri juga memberi nilai tambah sebesar enam kali lipat," tutur Agus Gumiwang di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
Untuk mewujudkan target 8 persen, sektor manufaktur ditargetkan berkontribusi sebesar 21,9 persen terhadap PDB nasional pada tahun 2025-2029.
Berkaca pada kinerja sektor industri pengolahan nonmigas, di triwulan tiga 2024, sektor ini masih menjadi kontributor utama dalam PDB Indonesia, dengan kontribusi sebesar 17,18 persen dan pertumbuhan sebesar 4,84 persen.
Kemudian, nilai ekspornya pada tahun 2024 mencapai 196,55 miliar dolar AS atau 74,25 persen dari total ekspor nasional.
Investasi yang diserap di sektor industri nonmigas tercatat sebesar Rp 515,7 triliun, setara dengan 40,9 persen dari total investasi nasional. Sedangkan serapan tenaga kerjanya mencapai 20,01 juta orang pada tahun 2024.
"Sektor industri pengolahan nonmigas berkontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian kita, sehingga kita perlu terus memperkuat dan memastikan pertumbuhannya. Perlu dukungan maksimal untuk mengoptimalkan kinerjanya, salah satunya melalui keberlanjutan penerapan ," jelas Menperin.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255K Tahun 2024 tentang Pengguna Gas Bumi tertentu dan Harga Gas Bumi tertentu di Bidang Industri, terdapat tujuh sektor industri penerima , meliputi industri pupuk (4 perusahaan), industri petrokimia (56 perusahaan), industri oleokimia (10 perusahaan), industri baja (67 perusahaan), industri keramik (69 perusahaan), industri kaca (18 perusahaan) dan industri sarung tangan karet (4 perusahaan), sehingga terdapat 228 perusahaan penerima dengan kuota 890,24 BBTUD.
"Realisasi penyerapan gas bumi di tahun 2023 mencapai 80,10 persen. Rendahnya serapan gas oleh industri pengguna disebabkan oleh penerapan surcharge oleh pemasok dan kuota gas yang dikenai . Setelah kuota habis, harga gas naik menjadi harga pasar. Hal ini menjadikan industri mengurangi serapan -nya," ungkap Agus.
Perusahaan industri yang memperoleh fasilitas sangat terbantu dalam menjalankan usahanya. Manfaat dirasakan oleh kelompok industri keramik, yang mampu meningkatkan produksinya dan menduduki peringkat ke empat produsen terbesar keramik dunia di tahun 2024, naik pesat dari peringkat ke delapan di tahun 2019.
Tercatat, dari tahun 2020-2024, penerimaan negara melalui pajak naik 49 persen, dari Rp 1,7 triliun menjadi Rp 2,6 triliun.