MK: Pemeriksaan Ridwan Mansyur di KPK tidak ganggu sidang pilkada

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan pemeriksaan Hakim ...

MK: Pemeriksaan Ridwan Mansyur di KPK tidak ganggu sidang pilkada

Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan pemeriksaan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengganggu jalannya sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Enny, saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, menjelaskan, majelis hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Menurut dia, sidang sengketa pilkada tetap dilanjutkan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.

“Saya kira tidak (mengganggu). Karena kami tadi baru saja selesai RPH untuk pilkada, yang terkait dengan setelah ini, besok, itu kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait dengan (agenda mendengarkan) keterangan para pihak, khususnya, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait, dan jadwalnya seperti biasa,” ujar Enny.

Baca juga:

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Ridwan pada Kamis (16/1) merupakan penundaan dari pemanggilan beberapa waktu lalu. Enny pun menyebut besar kemungkinan Ridwan tidak dipanggil lagi oleh komisi antirasuah itu.

“Tampaknya beliau tidak ada panggilan lagi, tampaknya, karena ini adalah penundaan yang terjadi yang dipanggil beberapa waktu yang lalu, tetapi tidak bisa dipenuhi karena kami sedang full (padat) sekali (bersidang),” ujarnya.

Ridwan, kata Enny, baru bisa memenuhi panggilan KPK pada Kamis ini karena sebelumnya sibuk menyidangkan perkara sengketa pilkada pada panel 2 MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Mungkin di sana penjadwalannya saya kira, ya. Kemudian, beliau minta diundur karena tidak memungkinkan waktunya untuk meninggalkan persidangan sehingga beliau minta waktu sebelumnya bahwa hari ini memungkinkan karena sidang panel 2 sudah tidak ada lagi untuk pendahuluan,” tuturnya.

Di samping itu, Enny memastikan pemeriksaan Ridwan tidak berkaitan dengan MK. Ia pun menepis anggapan bahwa pemeriksaan tersebut bermuatan politis.

Ridwan Mansyur tampak menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis pagi. Ia diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam salah satu perkara yang ditangani oleh komisi antirasuah tersebut.

"Betul diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi.

Menurut informasi yang dihimpun, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka itu bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Diketahui, Ridwan Mansyur merupakan hakim konstitusi yang berasal dari unsur yudikatif. Ridwan Mansyur sebelumnya pernah bertugas sebagai panitera Mahkamah Agung.

Baca juga:

Baca juga:

​​​​​​​Baca juga:

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025