Nusron Wahid Batalkan Sejumlah Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan sejumlah sertifikat HGB dan SHM yang terbit di wilayah pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.

Nusron Wahid Batalkan Sejumlah Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional () Nusron Wahid membatalkan sejumlah sertifikat hak yang terbit di wilayah pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Sertifikat yang dibatalkan itu mencakup hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Nusron Wahid mengatakan proses pembatalan sertifikat dilakukan dengan hati-hati. Langkah pertama, dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Kemudian, mengecek prosedur, lalu mengecek fisik material. Ia telah melakukan pengecekan fisik pada Jumat kemarin.

“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada," kata Nusron Wahid usai meninjau pagar laut di Desa Kohod pada Jumat, 24 Januari 2025, dikutip dari keterangan resmi. "Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga."

Dalam proses peninjauan fisik itu, Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan SK SHGB dan SHM yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Namun terkait dengan sanksi dalam penerbitan sertifikat, Nusron Wahid mengatakan hal tersebut merupakan tindak pidana. Hanya saja, di Kementerian ATR/BPN disebut maladministrasi. “Karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Nusron Wahid menyampaikan ada sejumlah perusahaan yang memiliki SHGB dan SHM sepanjang 30,16 kilometer itu. Rinciannya, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, ada 9 bidang atas nama perseorangan. Kemudian, ada 17 bidang dengan sertifikat hak milik. Kedua perusahaan pemilik SHGB itu merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias .

Nusron Wahid mengatakan pencabutan sertifikat hak atas tanah itu bisa dilakukan Kementerian ATR/BPN tanpa melalui perintah pengadilan. Sebab, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sah dilakukan ketika terjadi cacat administrasi dan sertifikatnya belum berusia lima tahun sejak diterbitkan.  

Pilihan Editor: