Tanggapan UGM, UII, dan ITB Soal Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Lahan Tambang

Wacana izin usaha kelola lahan tambang untuk perguruan tinggi mendapatkan sorotan dari beberapa universitas.

Tanggapan UGM, UII, dan ITB Soal Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Lahan Tambang

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Salah satu penyampaian usulan DPR adalah pemberian izin usaha secara prioritas pada perguruan tinggi.

Menurut Bob, pemerintah berkeinginan agar seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam. Atas dasar tersebut, perguruan tinggi mendapatkan izin untuk mengelola lahan tambang, seperti ormas keagamaan. 

“Pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan,” kata Bob, pada 20 Januari 2025. Wacana tersebut mendapatkan respons dari pihak-pihak universitas sebagai berikut:

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Herlambang Perdana Wiratraman

Herlambang Perdana Wiratraman mengkritik usulan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi. Menurut Herlambang, usulan tersebut merupakan bentuk kegagalan mengelola negara. 

“Ini menunjukkan negara nggak becus mengurusi pendidikan. Bukan begitu caranya,” kata Herlambang, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dosen yang juga peneliti hak asasi manusia (HAM) ini mengatakan, pengelolaan tambang selama ini selalu berdampak negatif terhadap lingkungan. Akibatnya, tambang tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan. Selain itu, konsensi pengelolaan tambang kepada kampus dengan alasan untuk pengembangan pendidikan bukan hanya merusak integritas dunia pendidikan, melainkan juga menghancurkan masa depan bangsa. 

“Ditambah lagi ini bertentangan dengan pencerdasan bangsa. Orientasinya akan ke bisnis,” ucapnya.

Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM)  ITB, Ridho Kresna Wattimena

Ridho Kresna Wattimena mengatakan, kampus memiliki kemampuan teknis, seperti merancang hingga menjalankan tambang. Namun, ia menyebut kampus akan kesulitan soal pendanaan.

“Yang perlu kita hati-hati itu pendanaan, darimana uangnya, kalau dari kampus nggak punya duit,” tutur Ridho, pada 22 Januari 2025.

Menurut guru besar di Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan FTTM ITB itu, bisnis tambang tergolong sulit karena banyak faktor yang memengaruhi. Misalnya, terkait dengan fluktuasi harga komoditas barang tambang yang dipengaruhi pasokan dan permintaan, seperti batubara. 

Sepanjang peradaban manusia membutuhkan bahan tambang, bisnis tambang masih menjanjikan. Namun, permasalahannya adalah berkaitan dengan upaya mempertahankan dan keberlanjutan bisnis tambang dari faktor fluktuasi harga atau perubahan politik.

Menurut Ridho sepanjang perusahaan tambang bisa menerapkan kaidah Good Mining Practice, bisnisnya bisa berkelanjutan. Adapun, lokasi tambang yang bisa dikelola kampus yaitu jika data lahannya sudah lengkap, seperti jumlah deposit bahan tambangnya dan kadar logam diketahui, sehingga bisa dilakukan perancangan dan penambangan. 

“Jangan lagi kampus dibebani mulai dari awal, melakukan penyelidikan umum, harus ngebor, dan lain-lain,” ujarnya.

Ridho menekankan bahwa perguruan tinggi harus belajar dulu bisnis tambang, seperti mencontoh perusahaan tambang yang sudah berjalan baik. Ia berujar, “Dari aspek bisnis, risikonya, dan mencari uang itu yang kita belum punya.”

Rektor UII, Fathul Wahid

Fathul Wahid menolak adanya usulan pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi. Menurut Fathul, usulan tersebut bukan berada di ranah universitas. Ia khawatir ketika kampus masuk ke ranah bisnis pertambangan membuat mereka tidak sensitif lagi terhadap pengembangan akademik. Sebab, orientasi mereka berpotensi lebih condong mengembangkan bisnis tersebut.

“Uang itu kadangkala menghipnotis dan kalau itu terjadi, berbahaya,” kata Rektor kepada Tempo, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Fathul juga khawatir kampus masuk ke ranah pengelolaan tambang, akan berorientasi untuk meraup keuntungan tinggi dan mengabaikan lingkungan serta warga yang tinggal di daerah tambang. 

“Ada baiknya kampus tetap fokus pada misi utama, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” kata dia, menolak tegas perguruan tinggi mendapatkan izin usaha pertambangan.

Rizki Yusrial, Anwar Siswadi, dan M. Syaifullah turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: