OJK sebut BSI berencana ajukan izin usaha bulion dalam waktu dekat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa salah satu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank ...
![OJK sebut BSI berencana ajukan izin usaha bulion dalam waktu dekat](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/11/DSCF7884.jpg)
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa salah satu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank Syariah Indonesia (BSI), berencana untuk mengajukan izin kegiatan usaha bulion (bank emas) dalam waktu dekat.
“Dengar-dengar sih (izin usaha bulion BSI) mau diajukan dalam waktu dekat,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan bahwa saat ini baru Pegadaian yang mengantongi izin usaha bulion di Indonesia, yakni melalui surat nomor S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang meliputi usaha deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, serta perdagangan emas.
Penyelenggaraan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ahmad menuturkan bahwa sebenarnya telah muncul minat dari para pelaku jasa perbankan untuk menjalankan kegiatan usaha bulion atau bank emas tapi mereka masih melihat adanya sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan.
“Minat (pelaku perbankan terhadap usaha bulion) rasanya sih ada, cuma karena memang ini kan (jenis usaha) baru (di Indonesia) ya, bukan konteks universal banking, tapi di UU P2SK itu disebutkan kegiatan usaha bulion, jadi mungkin karena barang baru, (pelaku perbankan) masih liat-liat,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa sikap tersebut dapat dipahami mengingat lembaga jasa keuangan juga merupakan pelaku bisnis, sehingga perlu menghitung keuntungan dari menjalankan usaha bulion.
“Sebenarnya potensinya (usaha bulion di Indonesia) ada nih, ya jadi mungkin bank-bank yang lain masih mengintip-intip untuk masuk ke sini (bisnis bulion), kira-kira nih untung tidak sih gitu,” katanya.
Sementara terkait Pegadaian dan BSI, Ahmad menilai bahwa kedua perusahaan tersebut mampu menjadi dua lembaga keuangan pertama di Indonesia yang mengajukan izin usaha bulion karena memang telah lama memiliki lini bisnis emas, seperti gadai emas di Pegadaian atau tabungan emas di BSI.
“Nah kalau Pegadaian sama BSI kan selama ini kan memang sudah main (berbisnis) di situ (dalam sektor emas itu) ya, meskipun bentuknya masih allocated (gold account) ya,” imbuhnya.
Allocated gold account atau akun emas teralokasi adalah bentuk perjanjian bilateral antara dua pihak yakni bank emas (bullion bank) dan nasabah, dengan bank bertindak sebagai kustodian, yakni menyimpan emas dalam bentuk fisik atas nama nasabah sesuai dengan perjanjian resmi yang disepakati.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025