Orangtua Murid SD yang Dihukum Duduk di Lantai Karena Tunggak SPP Laporkan Gurunya ke Polisi
Orangtua murid SD yang dihukum duduk di lantai karena menunggak SPP melaporkan gurunya ke Polrestabes Medan.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kasus MI (10), murid SD yang dihukum duduk di lantai karena menunggak atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kini dibawa ke ranah hukum.
Kamelia, ibunda murid SD tersebut melaporkan guru yang menghukum anaknya, Hariati, ke .
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, Kamelia membuat laporan itu pada Selasa (14/1/2025).
Baca juga:
Hal itu ditandai dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," kata Gidion, Rabu (15/1/2025).
Di dalam laporan itu, Kamelia menyampaikan, mulanya mendapati cerita anaknya, MA, malu datang ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi. Sebab, MA dihukum oleh terlapor untuk duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar sejak Senin (6/1/2025).
Sekitar pukul 10.00 WIB, Kamelia datang ke sekolah anaknya, yakni sekolah milik Yayasan Abdi Sukma, di Kota Medan.
Dia ingin memeriksa apakah apa yang disampaikan anaknya benar atau tidak. Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran. Kamelia mengaku sempat mempertanyakan hal itu kepada Hariati.
Hariati menyampaikan bahwa siswa yang tidak membayar dan belum menerima rapor tidak dibenarkan mengikuti pelajaran. Atas kejadian itu, Kamelia membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Gidion menyampaikan, kini penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus tersebut.
"Kami masih mendalami laporannya," kata Gidion.
Penjelasan guru Hariati
Hariati, guru SD Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, mengatakan sama sekali tidak menzalimi muridnya, MI (10).
Haryati begitu yakin dengan tindakannya dan mengutarakannya saat bertemu dengan Komisi II DPRD Kota Medan.
"Tujuan saya, tidak ada niat menzalimi anak," ujarnya, Senin (13/1/2025).
Baca juga:
Haryati sudah menimbang-nimbang hukuman yang diberikan kepada MI ketika tetap masuk kelas meski uang menunggak tiga bulan.