Kala KPK Optimis Menang Praperadilan Melawan Hasto Kristiyanto: Kami akan Berusaha Membuktikan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengaku optimis KPK akan memenangkan sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua , menanggapi soal Sekjen yang mengajukan gugatan terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi .
Setyo menegaskan, ini adalah masalah administrasi dan formil saja.
Yakni untuk membuktikan bahwa Hasto benar-benar bersalah dan tepat untuk dijadikan tersangka.
Setyo menyebut, di persidangan Hasto nanti, akan berusaha untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka pada Hasto ini memang langkah yang benar dari ,
KPK juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa perbuatan penyuapan dan perintangan penyidikan ini memang benar-benar dilakukan oleh Hasto.
"Praperadilan kan urusannya hanya masalah administrasi atau formil saja. Kemudian ya sama bagaimana nanti terkait persidangannya, keputusannya seperti apa."
"Kami juga akan berusaha membuktikan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh HK (Hasto) terhadap perbuatan penyuapan dan perintangan penyidikan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum," kata Setyo dilansir Kompas TV, Selasa (15/1/2025).
Tim Hukum Hasto Tak Punya Persiapan Istimewa Lawan di Sidang Praperadilan
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP juga mengaku sudah siap untuk menjalani sidang perdana atas penetapan tersangka terhadap kliennya oleh , di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang yang akan menjadi ajang pembuktian Hasto melawan itu akan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang.
"InshaAllah (kami siap)," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Alvon K Palma saat dimintai tanggapannya, Rabu (15/1/2025).
Baca juga:
Sementara saat disinggung soal kesiapan pihaknya menghadapi sidang perdana itu, Alvon secara tegas menyebut tak ada persiapan istimewa.
Pasalnya, dalam sidang nanti pihaknya kata Alvon, hanya akan membacakan apa yang menjadi materi gugatan.
"Nggak ada (persiapan istimewa). Sebab hanya membacakan aja," tandas Alvon.
Sidang Praperadilan Digelar 21 Januari 2025 di PN Jakarta Selatan
Kuasa hukum Sekjen , Erna Ratna Ningsih mengatakan sidang pihaknya melawan bakal digelar awal pekan depan.