ASN Jakarta Boleh Poligami, Ahok: Keluarga Tambah Banyak, Anggaran Jangan Dikorupsi
Ahok menekankan agar kebijakan ASN boleh poligami ini diimplementasikan secara adil.
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau menanggapi aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta soal aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria boleh . Ahok mewanti-wanti kepada pemerintah daerah agar aturan baru itu jangan sampai menimbulkan celah korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terlebih lagi, kata Ahok, dengan aturan itu jumlah keluarga yang ada di Jakarta bisa bertambah banyak. "Yang paling penting itu jangan sampai ada anggaran korupsi karena keluarga tambah banyak," ujar Ahok ditemui di kawasan Jakarta Pusat, pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Politikus PDIP ini juga menekankan agar kebijakan ASN boleh poligami ini diimplementasikan secara adil. Meski begitu, menurut dia, aturan ini diterbitkan lantaran setiap orang punya keyakinan masing-masing. "Buat saya, sih, susah mau berkomentar karena masing-masing punya keyakinan," kata Ahok.
Pemerintah Provinsi Jakarta lewat keputusan Pj Gubernur Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Beleid yang ditetapkan 6 Januari 2025 lalu terdapat syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak poligami.
Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Bagi ASN yang melakukan poligami tanpa didahului izin oleh pejabat yang berwenang maka akan dikenai sanksi.
Teguh Setyabudi berdalih Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk melindungi keluarga ASN. Meski ada pasal yang mengatur perizinan poligami, Teguh menegaskan aturan ini justru memperketat urusan perkawinan maupun perceraian.
“Kami ingin agar perkawinan, perceraian, yang dilakukan ASN di DKI Jakarta itu bisa betul-betul terlaporkan. Sehingga nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat, 17 Januari 2025.
Teguh menegaskan ada sejumlah kriteria ketat bagi ASN pria hendak melakukan pernikahan dengan lebih dari seorang perempuan. Sehingga, menurut dia pengawasan terhadap perkawinan bisa lebih ketat lagi.
Teguh menjelaskan, Pergub tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian itu memiliki banyak aturan yang justru membantu memastikan hak-hak keluarga terpenuhi. “Esensinya adalah pelindung keluarga, banyak yang diatur terkait bagaimana pelaporannya,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut jika Pemprov Jakarta diskriminatif terhadap perempuan dengan menerbitkan aturan tersebut. "Poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Usman, regulasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional. Salah satunya bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Sehingga ia menolak peratuan tersebut. “Poligami harus dihapuskan karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan," kata Usman.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.