Pelayanan JKN di Blitar Tetap Cepat dan Mudah, BPJS Kesehatan Pastikan Hak Peserta Tetap Terjaga

Pelayanan JKN di Blitar Tetap Cepat dan Mudah, BPJS Kesehatan Pastikan Hak Peserta Tetap Terjaga. ????Belakangan sering timbul masalah pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) salah satunya adalah penyakit yang tidak tercover dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Pelayanan JKN di Blitar Tetap Cepat dan Mudah, BPJS Kesehatan Pastikan Hak Peserta Tetap Terjaga

Blita – Belakangan sering timbul masalah pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) salah satunya adalah penyakit yang tidak tercover dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kondisi ini tentu membuat masyarakat di Blitar dan wilayah lain bingung, terutama mereka yang terkaver dalam program JKN ini. BPJS kesehatan selaku salah satu pihak penyelenggara JKN memastikan jika sampai saat ini layanan yang diberikan BPJS masih sama sejak diluncurkan di tahun 2014 lalu.

Kepala BPJS Kesehatan Kediri yang membawahi wilayah kota dan Kabupaten Blitar, Tutus Novita Dewi memastikan jika pelayanan yang diberikan masih sama dan tidak ada perubahan.

“Jadi pada garis besarnya, pelayanan dari BPJS Kesehatan ini tidak ada perubahan sejak diluncurkan pada program JKN di tahun 2014. Semuanya tetap sama,” ungkap Tutus, Senin (10/02/2025).

Dikatakannya, jika mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, maka pelayanan untuk kebutuhan medis pasien disesuaikan dengan kemampuan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan.

“Bagi peserta yang akan mengakses layanan kesehatan bisa melakukan beberapa tahapan sesuai dengan aturan ya. Seperti ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), jika membutuhkan penanganan lanjutan maka akan dirujuk ke fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” bebernya.

Ditegaskan Tutus, jika yang menentukan kondisi gawat darurat pasien adalah Dokter Penanggung jawab Pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan.

“Jadi kalau menurut pemeriksaan DPJP ini pasien kondisinya tidak gawat darurat maka akan dikembalikan ke fasilitas pemeriksaan tingkat pertama dan tidak akan dirujuk ke fasilitas lanjutan,” tegasnya.

Perlu ada sinergitas dari semua pihak agar pelaksanaan program JKN ini bisa berjalan dengan baik.

“Ya tentunya, BPJS tidak berjalan sendiri dalam melaksanakan JKN ini, ada rumah sakit, Dinas Sosial, Stakeholder terkait dan pihak lainnya juga. Perlu kerjasama yang bagus agar JKN bisa berjalan baik,” tutupnya.

Untuk diketahui jumlah peserta JKN di Kabupaten Blitar per -Februari 2025 sebanyak 973.546 jiwa. Sedangkan jumlah peserta JKN Kota Blitar per Februari 2025 sebanyak 161.915 jiwa. [owi/aje]