Pemprov Bali mulai wajibkan pegawai bawa botol minuman saat bekerja

Pemerintah Provinsi Bali mulai mewajibkan jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan pemprov membawa ...

Pemprov Bali mulai wajibkan pegawai bawa botol minuman saat bekerja

Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali mulai mewajibkan jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan pemprov membawa botol minuman masing-masing selama bekerja.

Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa, menyampaikan aturan ini merupakan langkah nyata mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata dia.

Pemprov Bali sendiri meluncurkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dalam edarannya, Dewa Indra melarang seluruh instansi menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, sebagai gantinya mereka diwajibkan membawa botol minuman pribadi dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan tahan karat atau plastik bersertifikat BPA Free.

“Tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik baik ukuran gelas maupun botol, serta tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue, atau jajan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, atau acara seremonial lainnya,” ujarnya.

Sekda Bali juga mengatakan kebijakan ini turut berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi Pemprov Bali.

"Seluruh peserta diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung," kata Dewa Indra.

Berangkat dari arahan yang diberikan kepada jajaran pegawai di sekolah-sekolah, Dewa Indra ingin kebijakan positif ini diketoktularkan kepada para siswa.

Ia meminta kepala sekolah dan guru di lingkup Pemprov Bali menjadi tauladan para peserta didik dalam penggunaan botol minum untuk mengurangi sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan yang akan mulai berlaku 3 Februari 2025 nanti, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi.

“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” kata Dewa Indra.

Baca juga:
Baca juga:

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025