Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka, Daftar Melalui sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 resmi dibuka, simak tata cara pendaftarannya di laman SSCASN.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 resmi dibuka, simak tata cara pendaftarannya di laman SSCASN.
sscasn.bkn.go.id
Laman SSCASN BKN untuk seleksi CASN 2024 - Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 resmi dibuka, simak tata cara pendaftaftarannya di laman SSCASN.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi (PPPK) tahun 2024 tahap 2 resmi dibuka mulai Minggu (17/11/2024) hari ini.
Merujuk Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran tahap 2 dapat dilakukan hingga 31 Desember 2024.
Perlu diketahui, seleksi tahap 2 hanya diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah.
Proses pendaftaran tahap 2 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Simak tata cara pendaftaran PPPK tahap 2 di bawah ini.
Berikut ini tata cara pendaftaran di portal :
- Buat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/home;
- Login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
- Lengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
- Selanjutnya, pilih jenis seleksi "PPPK";
- Pilih Instansi Pemerintah tempat bekerja saat
ini, dilanjutkan memilih jenis kebutuhan
(formasi),
pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya; - Isi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
- Unggah dokumen persyaratan;
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca;
- Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.
Cermati jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 tahap 2 di bawah ini:
- Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
Baca juga:
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }