Pengacara Gregorius Ronald Tannur Didakwa Pemufakatan Jahat dan Suap Hakim

Jaksa mendakwa Lisa Rachmat bersama-sama dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyuap hakim PN Surabaya.

Pengacara Gregorius Ronald Tannur Didakwa Pemufakatan Jahat dan Suap Hakim

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gregorius , , didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan suap kepada majelis hakim PN Surabaya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin, 10 Februari 2025. Lisa juga didakwa atas pemufakatan jahat di tingkat kasasi Ronald Tannur karena berupaya menyuap hakim kasasi dengan perantaraan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Lisa bersama-sama dengan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menyuap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu. “Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025. 

Untuk pemufakatan jahat, Lisa didakwa telah bermufakat dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk menyuap majelis hakim kasasi agar menguatkan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. Majelis hakim PN Surabaya, yang diduga juga menerima suap dari Lisa, telah membebaskan Ronald dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Dalam pemufakatan itu sudah ada kesepakatan antara Lisa dan Zarof akan memberikan uang senilai Rp 5 miliar kepada majelis hakim kasasi. Namun sebelum uang itu diberikan, penyidik Kejaksaan lebih dulu menyita barang bukti uang itu bersama emas 51 kg dan uang hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof pada Oktober 2024. Sebelum pensiun, Zarof pernah menduduki berbagai jabatan strategis di MA sejak 2012-2022. Belum diketahui pasti apakah sudah ada deal antara Zarof dan hakim kasasi. Namun putusan kasasi membatalkan vonis bebas Ronald dan menghukumnya 5 tahun penjara. 

Meski begitu, putusan itu tidak bulat. Dari tiga hakim kasasi, satu di antaranya menyatakan dissenting opinion, yaitu ketua majelis hakim Soesilo. Ia menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Dua hakim lainnya yang berpendapat Ronald Tannur bersalah adalah Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang hari hari ini, Zarof pernah bertemu dengan Soesilo di Universitas Negeri Makasar pada 27 September dalam acara pengukuhan seorang guru besar. Di sana Zarof memastikan kepada Soesilo apakah ia adalah hakim yang menangani kasasi Ronald dan dibenarkan oleh Soesilo. 

Setelah itu, terdakwa Zarof Ricar menyampaikan kepada Soesilo perihal adanya permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur agar hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. “Selanjutnya Soesilo menanggapi akan melihat perkaranya terlebih dahulu,” ujar jaksa.Dalam perkara korupsi suap hakim ini, pengara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pilihan Editor: