Pergub Poligami ASN Jakarta Dinilai Makin Membuat Perempuan Terpinggirkan dalam Pernikahan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Namun, poin yang memperbolehkan...
Poligami (ilustrasi) Poin yang memperbolehkan ASN berpoligami dalam pergub mendapat sorotan publik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Namun, poin yang memperbolehkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berpoligami dalam pergub itu mendapat sorotan publik.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jakarta Fraksi PSI Elva Farhi Qolbina mengkritik dikeluarkannya aturan tersebut karena khawatir bisa menimbulkan ketidakadilan gender. Pasalnya, kondisi-kondisi yang telah ditetapkan oleh pergub bagi ASN yang ingin berpoligami terlalu berpihak kepada pihak laki-laki dalam suatu ikatan pernikahan.
“Apalagi izin ini diberikan kepada suami-suami yang istrinya dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau mereka yang menderita cacat dan penyakit parah, serta tidak bisa melahirkan anak,” kata dia melalui keterangannya, Ahad (19/1/2025).
Menurut Elva, peraturan ini menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan. Sebab, seorang suami nantinya dapat dengan mudah menikah kembali saat istrinya dianggap tidak bisa menjalankan kewajiban.
“Enggak salah kalau ada pihak yang nantinya mengira orang-orang berpoligami karena sekadar tidak puas dengan pernikahan mereka,” kata Elva.
Ia mengakui, dalam pergub itu juga terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN untuk diizinkan berpoligami dalam kondisi tertentu. Kendati demikian, ia skeptis serangkaian aturan yang telah ditetapkan akan dipatuhi sepenuhnya.
“Apa jaminannya mereka nanti berlaku adil terhadap istri dan anak dari pernikahan yang pertama, apa juga jaminannya hal ini tidak akan mengganggu mereka dalam bertugas?” kata Elva.
Karena itu, ia meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mempertimbangkan kembali pergub yang telah diterbitkan. Sebab, aturan itu dinilai akan menambah masalah baru ketidakadilan gender, alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga.
Loading...