Polda Metro Bongkar Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, Tersangka Seorang Ibu Rumah Tangga

Ade Ary berujar bahwa tersangka SFM merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang bertindak sebagai pengelola. 

Polda Metro Bongkar Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, Tersangka Seorang Ibu Rumah Tangga

TRINUNNEWS.COM, JAKARTA - membongkar kasus skema ponzi dengan modus . 

Kasus penipuan sejumlah uang ini melibatkan seorang tersangka berinisial SFM (21).

Baca juga:

Kabid Humas mengatakan korban skema ponzi dijanjikan keuntungan dari uang investor sendiri.

"Jadi uang investor berikutnya bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan oleh si individu ini atau organisasi yang menjalankan organisasi, ini sangat meresahkan masyarakat dan berhasil diungkap oleh rekan-rekan Direktorat Reserse Siber," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Baca juga:

Kasus itu bermula saat polisi menerima laporan pada Minggu (12/1/2025).

Adapun kasus ini ditengani oleh Subdit IV Direktorat Reserse Siber . 

“Akhirnya berhasil diungkap peristiwa dengan skema ponzi dengan modus investasi melalui media elektronik," ujarnya.

Ade Ary berujar bahwa tersangka SFM merupakan (IRT) yang bertindak sebagai pengelola. 

Ia melakukan aksinya sejak September 2024.

Modus SFM dalam itu dilakukan lewat grup WhatsApp yang beranggotakan hingga 425 orang. 

Dia menyebarkan promosi investasi dengan menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat dan menawarkan pinjam dana.

Penyidik mencatat sudah ada 85 korban dari kasus tersebut dan terdapat empat laporan polisi. 

Baca juga:

"Grup WA yang digunakan oleh tersangka ini namanya GuArisanByBiyu, 18 korban di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap," ucapnya.

Tersangka dijerat pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Ia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencucian Uang dengan ancaman pidana 20 tahun.