Polisi Kejar Aset-aset Hasil Kejahatan Tersangka Bandar Situs Judi Online Libatkan Oknum Komdigi

Polda Metro Jaya memastikan akan mengejar aset-aset yang dimiliki bandar situs judi online melibatkan oknum Komdigi RI.

Polisi Kejar Aset-aset Hasil Kejahatan Tersangka Bandar Situs Judi Online Libatkan Oknum Komdigi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirreskrimum memastikan akan mengejar aset-aset yang dimiliki bandar situs melibatkan oknum RI.

Hal itu usai Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga DPO yang ditetapkan tersangka inisial B, BK, dan HF.

Baca juga:

"Kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracking terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka untuk dikembalikan ke negara," ucap Wira di , Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).

Adapun peran dari B maupun tersangka BK dan tersangka HF, sama dengan HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh .  

Dia menyampikan total tersangka kasus mafia saat ini sudah 22 orang.

"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras ," imbuh Wira.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik di posisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang.


Pihak kepolisian juga mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat agar proses pengusutan kasus berjalan dengan lancar.  

Baca juga:

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai ) dan 8 warga sipil.

"10 pegawai dan 8 sipil," ujar Kabid Humas.