Polisi Madiun tangkap lima tersangka pelaku curanmor di 19 TKP
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil menangkap empat orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum setempat.Kapolres Madiun ...
Madiun (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil menangkap empat orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum setempat.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto di Madiun, Kamis mengatakan bahwa lima tersangka tersebut merupakan tiga kelompok berbeda yang melakukan curanmor di 19 lokasi.
"Kelompok pertama adalah tersangka WR dan DAS yang beraksi di 17 TKP, kelompok dua ada tersangka berinisial TH di satu TKP, dan kelompok tiga ada tersangka MR dan seorang lagi yang mencuri motor di satu lokasi," ujar AKBP Agus saat memimpin pers rilis di mapolres setempat.
Sesuai hasil pemeriksaan, pihaknya menjelaskan tersangka kelompok satu WR dan DAS merupakan spesialis pelaku curanmor dan juga residivis. Modus tersangka adalah menggunakan kunci T dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di tempat indekos atau rumah yang tidak berpagar.
Pelaku mencuri di waktu tengah malam sekira jam 23.00 WIB hingga jam 04.00 WIB dinihari di saat pemilik kendaraan sedang tidur. Para pelaku juga sudah mempersiapkan gunting pemotong , jika menemui sasaran berada di tempat parkir yang berpagar.
"Hasil pengembangan, selain 17 lokasi di Polres Madiun Kota, kedua pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum polres lain, yakni Kabupaten Madiun dan Ponorogo," kata dia.
Motor-motor hasil curian tersebut dijual lagi dengan harga murah tanpa surat-surat resmi melalui media sosial.
Kemudian kelompok kedua dengan tersangka TH melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus mencari sepeda motor yang terparkir di area persawahan yang ditinggal pemilik. Dari hasil pengembangan, tersangka mencuri di satu TKP di wilayah Kecamatan Sawahan Madiun dengan barang bukti Honda Beat AE-2842-DK.
Kelompok tiga ada tersangka MR dan satu pelaku lain yang melakukan pencurian sepeda motor Vario bernomor polisi AE-3596-DI di Jalan Sikatan GG. Merak timur Kota Madiun. Tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di area rumah indekos yang tidak berpagar. Kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan menambahkan bahwa Polres Madiun Kota memberikan atensi atas banyaknya kasus curanmor belakangan ini. Polres Madiun Kota berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap kasus tersebut.
"Kami juga meminta masyarakat Kota Madiun agar berhati-hati dan jangan lengah terhadap kasus curanmor yang rawan terjadi. Kami berpesan, pastikan kendaraan bermotor terparkir di tempat aman, sudah terkunci dengan baik, dan bila diperlukan dengan menambah pengaman ganda," kata AKP Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman pidana penjara 7 tahun.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan dua unit sepeda motor barang bukti kejahatan oleh Kapolres Madiun Kota dan Wakapolres Madiun Kota kepada korban atau pemiliknya yang disambut bahagia dan terharu oleh para pemilik sepeda motor tersebut.