Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Penipuan Advokat Terhadap Tersangka Pembunuhan

Tersangka pembunuhan menjadi korban penipuan advokat yang mendampingi kasusnya. Apesnya, dia juga jadi sasaran pemerasan polisi.

Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Penipuan Advokat Terhadap Tersangka Pembunuhan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terlapor Evelin Dohar Hutagalung.

Evelin merupakan mantan pengacara Arif Nugroho atau AN, tersangka pembunuhan FA (16 tahun) pada April 2024. Arif mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar. Kasus ini punya kaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, antara lain eks Kasatreskrim AKPB Bintoro.

"Kami telah meminta keterangan dari 15 orang saksi, mengumpulkan bukti, dan berkoordinasi dengan ahli pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi pada Ahad, 9 Februari 2025.

Saat itu, Arif diminta oleh Evelin untuk menjual mobil mewahnya guna mengurus perkara hukum yang sedang ia alami. Arif mengklaim telah menyerahkan kendaraan itu. Kemudian ia meminta hasil penjualan mobil tersebut diberikan kepada dirinya dengan cara ditransfer terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar.

Namun hingga kini, uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan oleh terlapor kepada korban, dan mobilnya pun tidak dikembalikan. "Sehingga atas kejadian tersebut korban AN mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar," kata Ade Ary.

Laporan terhadap Evelin dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, pada 27 Januari 2025. Gelar perkara juga telah berlangsung pada Sabtu, 8 Februari 2025 dan polisi meningkatkan statusnya ke penyidikan.

Polisi menjerat Evelin dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Penyidik dari Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lanjut Ade Ary, akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Adapun pada perkara tewasnya FA, dan satu korban anak lainnya (APS) yang selamat, dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, mengaku dimintai uang Rp 20 miliar agar kasusnya dihentikan atau SP3. Keduanya menjadi tersangka pembunuhan seorang remaja putri di sebuah hotel pada 22 April 2024.

Pengacara dua tersangka pembunuhan, Romi menjelaskan dugaan ini berawal saat polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 26 April 2024. Pengacara Arif dan Bayu, diduga mendekati anggota Polres Jaksel. “Ada oknum lawyer melakukan upaya pendekatan dan atas inisiatif dirinya sendiri ke para penegak hukum,” tutur Romi.

Sejak pertemuan pertama itu, lanjut Romi, diduga ada negosiasi pertama antara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ajun Komisaris Ahmad Zakaria dan pengacara tersebut supaya Arif dan Bastian membayar senilai Rp 17,1 miliar. “Termasuk barang-barang seperti mobil Lamborghini Aventador, Harley-Davidson Sportster Iron, dan BMW HP4,” katanya.

Nominal tersebut diduga langsung diberikan ke Kasat Reskrim , Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Mariana, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung. “Kanit Z mengakui sendiri waktu dia diperiksa oleh Paminal. Saya juga diperiksa, jadi saya tahu pengakuan Kanit Z,” ujar Romi. 

Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan laporan ini.