Pramono Anung Tidak akan Membentuk TGUPP

Pramono Anung mengatakan akan bekerja sama dengan orang-orang profesional di bidangnya ketika memimpin Jakarta.

Pramono Anung Tidak akan Membentuk TGUPP

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta dan Rano Karno, Ima Mahdiah, mengatakan Pramono dan Rano Karno tidak akan membentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) seperti era pemerintahan gubernur Jakarta sebelumnya.

“Pak Pram sampaikan nggak mau ada TGUPP sih,” kata Ima di Gedung DPRD Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Ima menuturkan, pemerintahan Pramono Anung dan Rano Karno di Provinsi Jakarta nantinya akan dibantu oleh staf ahli, tetapi formatnya tidak akan seperti TGUPP. Dia tidak menjelaskan secara detail mengenai alasan enggan menggunakan format tersebut. “Mungkin lebih nggak tahu arahnya ke mana,” ucap Ima.

Ketika ditanya mengenai keberlanjutan tim transisi dalam pemerintahan Pramono Anung-Rano Karno, Ima mengatakan pembicaraan mereka belum sampai pada tahap tersebut. Sebab, saat ini fokus utama tim transisi adalah mempersiapkan peralihan pemerintahan Jakarta dengan baik.

"Kami belum ada pembicaraan setelah pelantikan. Kami hanya fokus Pak Pram saat ini maunya apa (terkait program-program)," ujar Ima.

Sebelumnya, Pramono Anung mengatakan akan bekerja sama dengan orang-orang profesional di bidangnya ketika memimpin Jakarta. Menurut dia, tenaga profesional lebih praktis dan dapat langsung melaksanakan pekerjaan. Namun, dia mengatakan tidak akan menamai tim tersebut sebagai .

“Mungkin saya tidak memakai, tidak menyebut dengan TGUPP dan jumlahnya tidak terlalu banyak,” kata Pramono saat ditemui wartawan di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis, 9 Januari 2025.

Adapun beberapa gubernur Jakarta sebelumnya pernah membentuk tim khusus untuk membantunya dalam bekerja mengelola Jakarta. TGUPP sendiri telah dikenal di masa pemerintahan Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga Anies Baswedan.

Sesuai namanya, TGUPP adalah sebuah tim dan bukan merupakan Perangkat Daerah. Sebagaimana dijelaskan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), TGUPP merupakan “tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas Gubernur”.

TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada gubernur.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam artikel ini.