Profil Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Tersandung Kasus Gratifikasi Rp 5 Miliar

Berikut adalah profil Dr. H. Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang terima gratifikasi sebesar Rp 5 miliar. Permohonan gugatan Alwin dito

Profil Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Tersandung Kasus Gratifikasi Rp 5 Miliar

TRIBUNNEWS.COM - Alwin Basri ditetapkan sebagai tersangka kasus oleh KPK.

Ia dan istrinya, atau akrab disapa diduga menerima sebesar Rp 5 miliar.

"Bahwa dalam tahap penyelidikan, penyidik termohon telah memperoleh lebih dari 200 dokumen bukti elektronik yang pada pokoknya menerangkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara selaku 2023-2024," kata Hakim tunggal Jan Oktavianus di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). 

Majelis hakim melanjutkan, yang bersangkutan telah menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. 

Serta menerima atau memotong pembayaran kepada PNS yang lain atau kas umum, seolah-olah PNS atau penyelenggara negara lain atau kas umum mempunyai utang padanya terkait dengan intensif dengan pungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang 2023-2024 dan menerima . 

"Bahwa termohon dalam melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang 2023-2024," jelas majelis hakim. 

Kemudian, mengajukan permohonan gugatan praperadilan dan juga meminta kepada KPK untuk menghentikan penyidikan perkaranya. 

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya hakim tunggal Arif Budi Cahyono menyatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur minimal menggunakan dua alat bukti.

"Alat bukti yang cukup sehingga untuk menetapkan seorang menjadi tersangka sah dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Dengan demikian penetapan tersangka sah sehingga dalil kuasa hukum harus ditolak," kata Hakim tunggal praperadilan, Arif Budi Cahyono di persidangan, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: 

Kemudian majelis hakim menolak permohonan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, itu dengan seluruhnya. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," putus hakim Arif Budi Cahyono di persidangan. 

Lantas siapa ? Berikut profilnya.

Profil