'Saksi Bisu' Sangkur yang Digunakan Oknum TNI AL untuk Bunuh Kesya Irena Belum Ditemukan

Penyidikan kasus pembunuhan Kesya Irena terus berlanjut, saksi kunci dalam perlindungan! Berikut informasi lengkapnya.

'Saksi Bisu' Sangkur yang Digunakan Oknum TNI AL untuk Bunuh Kesya Irena Belum Ditemukan

TRIBUNNEWS.COM, Kota   - Proses penyidikan kasus pembunuhan (20) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota , Papua Barat Daya, terus berlanjut.

Kasatreskrim Polresta Kota, AKP Arifal Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melengkapi bukti dan keterangan saksi sebelum melimpahkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Laut (PM AL) Lantamal XIV .

Menurut AKP Arifal, pelimpahan kasus ini masih terkendala oleh belum ditemukannya barang bukti (BB) berupa sangkur yang digunakan pelaku, Kelasi ASWP, untuk menikam korban.

Baca juga:

"Sejauh ini, kami telah mengumpulkan empat barang bukti, termasuk kamera pengintai (CCTV), sarung sangkur, mobil Innova hitam, dan pakaian milik korban," ujarnya pada Kamis, 16 Februari 2025.

Polresta Kota telah memeriksa enam saksi, termasuk orang tua dan teman korban.

Arifal menegaskan bahwa salah satu saksi, berinisial S, berstatus sebagai saksi kunci.

"Kami tegaskan, S itu berstatus sebagai saksi. Penetapan seseorang menjadi tersangka harus didukung oleh bukti," tambahnya.

Kasatreskrim juga mengungkapkan bahwa pelimpahan kasus ke PM AL akan dilakukan secepatnya setelah semua barang bukti lengkap.

Baca juga:

"Kami akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini. Saksi kunci sudah ada dalam perlindungan LPSK dan kami tetap berkoordinasi," kata Arifal.

Keselamatan saksi kunci berinisial S dianggap krusial dalam proses hukum yang akan berlanjut hingga ke persidangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul

(Tribunsorong.com/Safwan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).