Sanksi Tilang dan Denda Operasi Keselamatan 2025:
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho . (Foto: Ist) RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan 2025 mulai hari ini, Senin (10/2/2025). Giat ini guna meningkatkan kesadaran...
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan 2025 mulai hari ini, Senin (10/2/2025). Giat ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat di Jakarta dan sekitarnya agar tertib dalam berlalu lintas,
Operasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 mendatang.
“Saya Kakorlantas Polri akan menyampaikan informasi bahwa operasi keselamatan lalu lintas operasi wilayah mandiri lalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 Hari. Mulai besok tanggal 10-23 Februari 2025,” ujar Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).
Selama Operasi Keselamatan 2025, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau memberikan sanksi terhadap 11 pelanggaran lalu lintas.
Berikut daftar pelanggaran dan besaran sanksi tilang selama Operasi Keselamatan 2025:
1. Menerobos lampu merah
Pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, dengan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Melawan arus lalu lintas
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
5. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
Pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
9. Berkendara di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
Bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dibebankan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. ***