Sikap Menteri Agama soal Usulan Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat
Sultan Bachtiar Najamuddin sebelumnya mengusulkan pemerintah mencari alternatif pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui skema zakat.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan penggunaan dana zakat memiliki aturan mengenai siapa saja yang berhak menerimanya (asnaf). Dia mengatakan ini menanggapi usulan pendanaan program (MBG) menggunakan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
“Zakat itu kan ada asnaf-nya,” ujarnya saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Adapun asnaf merupakan istilah dari bahasa Arab yang dapat diartikan sebagai golongan atau kelompok. Dalam ketentuan hukum Islam, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, amil (pengurus zakat), mualaf, riqob (hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri), gharimin (orang yang terjerat hutang karena bertahan hidup), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan allah), ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir).
Nasaruddin menyatakan, pendanaan MBG menggunakan bukan suatu masalah. Asalkan, kata dia, penyelenggara bisa memastikan zakat tersebut diberikan kepada golongan yang telah ditentukan. “Kalaupun mau begitu kan enggak ada masalah, yang penting kan (sesuai) asnaf-nya,” kata dia.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamuddin sebelumnya mengusulkan pemerintah mencari alternatif pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui skema zakat, infak, dan sedekah. Sebab, kata dia, anggaran dari negara belum menutupi total anggaran yang dibutuhkan untuk MBG.
“Pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan yang partisipatif agar program ini dapat berjalan baik dan maksimal dengan semangat gotong royong,” kata Sultan dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: