Terkena Pemangkasan Anggaran, KY Jadi Anak Tiri di Antara Tiga Lembaga Kehakiman
Dari tiga lembaga kehakiman, hanya KY yang jadi sasaran pemangkasan anggaran. Prabowo dianggap menganaktirikan Komisi Yudisial.
![Terkena Pemangkasan Anggaran, KY Jadi Anak Tiri di Antara Tiga Lembaga Kehakiman](https://statik.tempo.co/data/2023/03/05/id_1186274/1186274_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - (KY) menyatakan tidak mampu memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc tahun 2025. Hal itu dipicu karena anggaran lembaga itu jadi sasaran pemangkasan anggaran sebesar 54,35 persen berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Muhammad Nurul Fajri, ketidaksanggupan KY menggelar seleksi hakim agung akan berdampak buruk terhadap penanganan perkara di MA. “Tentu akan sangat berdampak, apalagi rasio penanganan perkara MA akan kembali meningkat,” kata Fajri saat dihubungi, Jumat, 7 Februari 2025.
Padahal, kata Fajri, KY merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman diatur dalam BAB IX UUD 1945 bersama-sama dengan MA dan MK. Pasal 24B ayat (1) menyatakan KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan berwenang dalam menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Dalam hal pemangkasan anggaran, Fajri memandang pemerintah telah menempatkan KY sebagai anak tiri. Sebab, dari ketiga lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, hanya KY yang terimbas pemangkasan anggaran. “Harusnya otonomi anggaran bagi cabang kekuasaan kehakiman juga melingkupi KY di dalamnya,” ujar Fajri.
Fajri mengatakan secara tidak langsung itu telah mengebiri kewenangan KY dalam menjalankan tugasnya. Dengan anggaran yang seret, ujar Fajri, sulit bagi KY bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
Dia menjelaskan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial menyatakan KY adalah pintu pertama dalam seleksi calon hakim agung. Dalam hal ini KY bertugas menjalankan seleksi administrasi dan uji kelayakan sebelum calon hakim agung disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
“Seleksi calon hakim agung tidak dapat dilaksanakan tanpa KY. Apabila tetap dilaksanakan, maka hal tersebut melanggar konstitusi,” tegas Fajri
Sebelumnya, KY secara terbuka menyatakan dampak pemotongan anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo akan berimbas terhadap fungsi dan kewenangan lembaga itu.
“Sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA," kata Anggota Komisi Yudisial Taufiq HZ dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 7 Februari 2025.
Taufiq mengatakan sebelumnya KY menerima surat tentang kebutuhan hakim agung pada 2025. Dalam surat itu Mahkamah Agung menyampaikan saat ini terdapat 16 posisi hakim agung yang kosong. Rinciannya yaitu lima hakim agung kamar pidana, dua hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar militer, satu hakim agung kamar PTUN, lima hakim agung kamar PTUN khusus pajak, dan tiga hakim ad hoc HAM.
Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pemangkasan anggaran itu juga berdampak pada operasional kantor. "Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan setelah dicermati, ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,” Fajar melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Februari 2025.