Aksi Bejat Ayah Berbuat Asusila Terhadap Anak Tiri di Cirebon, Modus Makanan Diberi Obat Tidur

Aksi bejat dilakukan S terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun di Kota Cirebon. Pelaku mencampurkan obat tidur ke makanan sebelum beraksi.

Aksi Bejat Ayah Berbuat Asusila Terhadap Anak Tiri di Cirebon, Modus Makanan Diberi Obat Tidur

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Aksi bejat dilakukan S (51) terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun di Kota , .

Ia tega melakukan tindak terhadap anak tirinya.

Modus pelaku adalah memberikan makanan atau minuman yang telah dicampur obat tidur kepada korban.

"Modus operandi tersangka ini memberikan makanan atau minuman kepada korban yang sebenarnya sudah dicampurkan dengan obat tidur," ujar Kapolres Kota saat konferensi pers di Mapolres Kota, Selasa (11/2/2025).

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya yang sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

Baca juga:

"Untuk bisa ada pelaporan ini, dilaporkan oleh ayah kandung karena korban pada saat bangun tidur selalu merasakan sakit."

"Sehingga, pada satu kesempatan si korban ini memberitahukan kepada kakaknya, yang kebetulan sedang menjadi PMI di Taiwan," ucapnya.

Sang kakak yang curiga kemudian meminta korban untuk melakukan panggilan video.

Baca juga:

Saat panggilan video berlangsung, terlihat pelaku melakukan tindakan saat korban tertidur.

"Kemudian kakaknya ini menyuruh adiknya untuk video call, kemudian hp-nya diletakkan di samping tempat tidur, ternyata pada saat video call berlangsung memang yang korban itu tertidur, tersangka ini melakukan aksinya, mulai terungkapnya di situ," jelas dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan tindakan sebanyak tiga kali.

"Untuk dilakukannya itu tiga kali, yang pertama itu pada bulan Desember tahun 2023, kemudian awal Januari 2024 dan terakhir itu Agustus 2024," katanya.

Saat ini, korban dalam kondisi syok dan mendapatkan pendampingan psikologis.

"Kondisi korban saat ini masih pemulihan secara psikologis, kita juga masih melakukan pendampingan kepada korban karena saat ini masih syok," katanya.

Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76d dan atau pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul