Anggaran Dipangkas, Kemenpan RB Terapkan Flexible Working Arrangement
Kemenpan memilih kebijakan WFA untuk mendukung kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah. Apa artinya?
![Anggaran Dipangkas, Kemenpan RB Terapkan Flexible Working Arrangement](https://statik.tempo.co/data/2024/10/21/id_1347196/1347196_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (n RB) menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).
Rini Widyantini menyebut kementeriannya memilih kebijakan FWA untuk menindaklanjuti perintah dari pemerintah yang diatur Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Rini menyampaikan kebijakan FWA dilakukan demi mendukung percepatan program prioritas pemerintah. "Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2025," kata Rini melalui keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Rini, pola kerja FWA memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara lokasi maupun waktu. Rini berujar FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam pasal 8.
Selain itu, pola kerja FWA juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada penjelasan Pasal 4 huruf f, kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel, baik secara aspek waktu maupun lokasi bekerja.
Implementasi FWA akan menjadi tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. PPK memiliki tanggung jawab menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan pola kerja FWA seusai kebutuhan kedinasan.
Kemenpan RB, kata Rini, sebelumnya pernah menerapkan pola kerja fleksibel atau FWA setelah pandemi Covid-19. Saat itu, Kemenpan RB membolehkan pegawainya bekerja dari lokasi fleksibel dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di suatu unit kerja. Selain itu, pegawai juga memiliki fleksibilitas waktu dengan beberapa ketentuan.
Rini berujar saat ini kementeriannya akan menyesuaikan pengaturan tersebut secara internal. Penyesuaian itu termasuk pengaturan lokasi fleksibel satu hari dalam setiap pekan.
Menurut Rini, setiap instansi pusat dan daerah dapat menerapkan pengaturan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya. "Selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah," kata dia.
Rini menilai masing-masing kementerian memiliki karakteristik masing-masing. "Misalnya Kementerian PU dan Kemenkes tentunya harus diatur sebaik-baiknya, termasuk di Badan Kepegawaian negara, tugasnya terkait layanan teknis kepegawaian untuk ASN harus juga diatur sesuai karakteristik layanannya," ucap Rini.
Rini berujar ada dua prinsip utama dalam penerapan FWA. Yaitu memastikan kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi dan pelayanan untuk masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal tanpa gangguan atau penurunan kualitas.