Penerimaan Polri 2025 Bintara Brimob: Syarat Umum, Syarat Khusus, Cara Daftar
Penerimaan Polri 2025 Bintara Brimob dibuka hingga 6 Maret 2025. Berikut ini syarat umum, syarat khusus, link pendaftaran dan cara daftar.
![Penerimaan Polri 2025 Bintara Brimob: Syarat Umum, Syarat Khusus, Cara Daftar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penerimaan-polri-bintara-brimob-2025-23r23233.jpg)
Penerimaan Polri 2025 Bintara Brimob dibuka hingga 6 Maret 2025. Berikut ini syarat umum, syarat khusus, link pendaftaran dan cara daftar.
Instagram/@rekrutmen_polri
PENERIMAAN POLRI 2025 - Foto ini diambil pada Rabu (12/2/2025) dari publikasi Rekrutmen Polri pada Selasa (11/2/2025), memperlihatkan poster rekrutmen Bintara BRIMOB. Pendaftaran dibuka hingga 6 Maret 2025. Berikut ini syarat dan cara mendaftar Bintara BRIMOB 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengikuti seleksi penerimaan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pendaftaran penerimaan 2025 dibuka pada 5 Februari hingga 6 Maret 2025 melalui website penerimaan.polri.go.id.
Peserta yang telah melakukan pendaftaran online kemudian wajib melakukan verifikasi pendaftaran di Polres yang telah dipilih peserta saat mengisi formulir pendaftaran online.
Ada 10 jenis penerimaan untuk jalur pendidikan Bintara, yaitu Polisi Tugas Umum (PTU), Brigade Mobile (Brimob), Polisi Perairan (Polair), Kompetensi khusus Tenaga Kesehatan (Nakes), Kompetensi Khusus Hukum, Kompetensi khusus Siber, Kompetensi khusus Gizi, Kompetensi khusus Akuntansi, Kompetensi khusus Tenaga Pendidik, dan Kompetensi khusus Tata Boga.
Untuk pendaftaran Bintara 2025 Brimob, simak daftar persyaratan di bawah ini.
Syarat Umum
- Warga negara Indonesia;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
- Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota );
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Syarat Khusus:
- Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota /TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan /TNI/Seko ah Kedinasan lainnya;
- Berijazah serendah-rendahnya:
- SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan
atau berijazah Paket A, B dan C):
- a) lulusan tahun 2020-2024 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A=80-89, B=70-79, C-60-69, D-50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C;
- b) Kelas XII (lulusan 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet, untuk peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
- c) lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian
- lulusan Sarjana Terapan (D-IV)/S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
- SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan
atau berijazah Paket A, B dan C):
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
- Usia peserta penerimaan Bintara Polri Tahun
Anggaran 2025, yaitu:
- lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 22 pada saat pembukaan pendidikan;
- lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 tahun 5 bulan dan usia maksimal 24 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
- lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 us a minimal 17 tahun 5 bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untu< tidak>
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaarı kesehatan oleh Panpus/Panda;
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
- Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- Membuat surat penyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- Ketentuan tentang domisili yaitu:
- peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang terdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Dava (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili);
- peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili.
- Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai
pegawai/karyawan maka diharuskan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
- Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;
- Bagi peserta calon Siswa/i yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;
- Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
Baca juga:
Syarat Khusus Bintara Brimob
- berijazah serendah-rendahnya:
- a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B dan C);
- b) SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
- c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
- d) program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang
menurut ketentuan yang berlaku):
- a) umum (pria): 165 cm;
- b) khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua
Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya:
- Daerah Pesisir (pria): 163 cm;
- Daerah Pegunungan (pria): 160 cm.
Cara Daftar Bintara Brimob - Penerimaan Polri 2025
- Akses website ;
- Gulir ke bawah, pilih seleksi yang ingin diikuti (Akpol, SIPSS, Bintara, Tamtama);
- Klik "Pengumuman" untuk mengunduh file syarat pendaftaran;
- Klik "Daftar";
- Lengkapi data diri Anda, data pendidikan, data orang tua, dll;
- Pilih Polres sesuai domisili untuk melakukan verifikasi;
- Akhiri pendaftaran dengan klik "Daftar";
- Akan muncul kotak "Simpan alamat?", silakan pilih tanda silang di pojok kanan atas;
- Pendaftaran Anda selesai dan Anda akan melihat nomor Registrasi Online dan Password untuk login ke akun Anda;
- Kembali ke website ;
- Masukkan nomor Registrasi dan Password, klik "Login";
- Daftar nomor registrasi online;
- Cetak nomor registrasi online yang sudah di-download;
- Bawa dokumen tersebut saat akan melakukan verifikasi pendaftaran di Polres yang telah dipilih.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }