Mediasi Berhasil, Dua Pedagang Sayur Ethek Magetan Sujud Syukur
Mediasi Berhasil, Dua Pedagang Sayur Ethek Magetan Sujud Syukur. ????Mediasi sukses membebaskan dua pedagang sayur Magetan dari gugatan Rp540 juta. Keputusan ini membawa kelegaan dan kedamaian bagi warga setempat. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Mediasi Berhasil, Dua Pedagang Sayur Ethek Magetan Sujud Syukur](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot_2025-02-12-12-13-08-558_com.miui_.mediaviewer.jpg)
Magetan (beritajatim.com) – Mediasi perkara gugatan yang melibatkan dua pedagang sayur asal Magetan akhirnya membuahkan hasil positif. Sumarno dan Wiyono, dua pedagang yang digugat Bitner Sianturi, langsung bersujud syukur setelah hakim memutuskan keduanya bebas dari gugatan di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rintis Chandra, didampingi oleh C. Sarwono Munte dan Nisa Durrifandi, menetapkan bahwa lima tergugat, termasuk Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, Ketua RT 12 Desa Pesu Yuni Setiawan, serta dua pedagang sayur tersebut, bebas dari tuntutan ganti rugi senilai Rp540 juta.
Kuasa hukum tergugat, Awan Subagyo, menjelaskan bahwa para pihak telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perkara yang terdaftar dengan nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt itu.
“Para pihak telah mencabut gugatan terhadap pihak kedua, ketiga, keempat, dan keenam sebagaimana yang terdaftar dalam perkara ini. Semua pihak juga sepakat untuk tidak mempermasalahkan perkara ini baik secara adat, pidana, maupun perdata. Dengan demikian, perkara ini telah selesai dengan kebaikan,” ujar Awan Subagyo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam proses mediasi memang sempat ada pembahasan mengenai tuntutan finansial, namun pada akhirnya semua pihak mencapai kesepakatan tanpa adanya tuntutan lanjutan.
Dengan putusan ini, Sumarno dan Wiyono dapat kembali menjalankan aktivitas jualannya seperti biasa tanpa hambatan hukum. Pemerintah desa juga menyatakan bahwa tidak ada lagi permasalahan hukum terkait perkara ini, sehingga lingkungan di Magetan dapat kembali kondusif.
“Kami ingin situasi di Magetan tetap damai dan kondusif. Semua pihak telah sepakat dan tidak ada masalah lagi. Dengan ini, perkara resmi diakhiri,” tambah Awan Subagyo.
Kasus ini menjadi bukti bahwa mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam penyelesaian sengketa hukum. Keputusan ini tidak hanya menguntungkan kedua pedagang, tetapi juga menjaga ketertiban dan keharmonisan di lingkungan mereka. [fiq/beq]