Pemerintah Lanjutkan Insentif Mobil Listrik, PPN 10% Masih Gratis

Pemerintah Indonesia memastikan akan melanjutkan pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik dan bus listrik.

Pemerintah Lanjutkan Insentif Mobil Listrik, PPN 10% Masih Gratis

Pemerintah Indonesia memastikan akan melanjutkan pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) roda empat atau lebih. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong terciptanya ekosistem EV dan mencapai net zero emission (NZE) pada tahun 2060.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, memastikan pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif untuk pembelian .

 “Tahun ini masih, yang kemarin beberapa hari yang lalu keluar tuh PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya,” ujar Rachmat dalam Strategic Forum Katadata Green bertajuk "Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional", di Jakarta, Rabu (12/2).

Adapun aturan yang dimaksud adalah PMK Nomor 12 Tahun 2025 tentang, pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu serta pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah listrik tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025.

Rachmat mengatakan, dalam aturan tersebut mobil dengan kategori battery electric vehicle (BEV) akan mendapatkan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) sebesar 10%. 

 Sedangkan, untuk mobil hybrid electric vehicle (HEV) atau mobil yang menggunakan tenaga fosil dan baterai akan mendapatkan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPNBM) yang ditanggung pemerintah sebesar 3%.

 “Terus kalau bis listrik berbasis baterai, itu kalau TKDN-nya 40 dapet 10%, kalau TKDN-nya 20 dapet 5%,” ujarnya.

Insentif Motor Listrik Belum Ditentukan

 Rachmat melanjutkan, sampai dengan saat ini pemerintah belum menetapkan kelanjutan dari insentif untuk EV dengan kategori roda dua atau sepeda motor. Pemberian diskon pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta menjadi daya program yang cukup menarik bagi pengguna kendaraan roda dua di tahun kedua pemberlakuan kebijakan.

 “Jadi kayaknya kita lagi cari teman-teman di perindustrian, mungkin sama yang keuangan lagi lihat yang mana cocok. Saya dengar, saya juga nggak tau ya. Ada yang bilang mungkin mau pajak PPNDTP juga. Biar lebih mudah,” ujarnya.

 Ia mengatakan, tahapan yang dilalui masyarakat untuk mendapatkan diskon dari program tersebut tergolong cukup panjang. Dimana, masyarakat harus memastikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) keluar baru dapat mengklaim diskon kepada pemerintah.

 “Karena prosesnya memang agak lebih sulit kalau diskon itu. Karena kan dia harus pastiin dulu STNK-nya keluar, baru diberikan. Jadi ada proses yang lebih panjang lah,” ucapnya.