Dzakiyul Fikri: Saya Tidak Terlalu Nyaman Tanda Tangan Sprindik
Dzakiyul Fikri: Saya Tidak Terlalu Nyaman Tanda Tangan Sprindik. ????Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Dzakiyul Fikri: Saya Tidak Terlalu Nyaman Tanda Tangan Sprindik](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/1-51.jpg)
Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyampaikan bahwa pihaknya lebih mengutamakan langkah persuasif dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa.
“Kami saat ini fokus pada pencegahan. Sering kami utamakan upaya persuasif. Saya tidak terlalu nyaman tanda tangan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan),” ujarnya saat sosialisasi Aplikasi JAGA DESA di ruang kopi robusta 1 Pemkab Bondowoso, Rabu (12/2/2025).
Menurut Fikri, Bondowoso masih dalam kategori merah dalam hal tindak lanjut pencegahan korupsi. Oleh karena itu, Kejari berencana turun langsung ke kecamatan tertentu untuk memberikan pendampingan dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa atau JAGA Desa.
Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta memaksimalkan pengelolaan keuangan desa (keudes).
“Tujuannya untuk meminimalkan permasalahan hukum yang dihadapi desa, memberikan manfaat dalam menggali potensi desa, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan keudes,” jelasnya.
Selain itu, Kejari Bondowoso juga mendukung pemanfaatan aplikasi JAGA DESA yang dapat memantau akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Aplikasi ini diharapkan bisa menjadi alat kontrol yang efektif, tidak hanya di Bondowoso tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Aplikasi ini banyak manfaatnya, soal akuntabilitas pengelolaan dana desa bisa langsung termonitor. Kami juga bisa lebih mudah mengawasi karena tidak mungkin turun satu per satu ke 209 desa se Bondowoso,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti sistem pencairan dana desa yang dilakukan tidak sama di setiap desa. Terkadang pada bulan Maret, April bahkan Juni.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses administrasi menjadi lebih baik sehingga pengelolaan dana desa bisa lebih optimal.
“Kita komitmen untuk berkolaborasi demi Bondowoso bersih. Ini aplikasi baru, tentu semua masih berproses untuk penyempurnaan,” pungkasnya.
Sosialisasi Aplikasi JAGA DESA ini direncanakan digelar 3 sesi dalam 2 hari. Yakni pada Rabu (12/2/2025) pada pagi – siang dan siang – sore. Serta pada Kamis (13/2/2025) pagi untuk sesi ketiga.
Sesi pertama, pesertanya adalah kades dan operator desa di kecamatan Tenggarang, Bondowoso, Tegalampel, Curahdami, Wonosari, Grujugan dan Binakal.
Pada sesi kedua giliran desa di kecamatan Ijen, Sumberwringin, Sukosari, Cermee, Prajekan, Klabang, Tapen, Botolinggo dan Pakem.
Sedangkan sesi ketiga di antaranya Kecamatan Wringin, Jambesari Darusollah, Taman Krocok, Pujer, Tlogosari, Maesan dan Tamanan.