Pemkab Malang tak selenggarakan kegiatan seremonial demi aturan efisiensi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur tidak melaksanakan kegiatan seremonial demi menjalankan aturan efisiensi anggaran, sebagaimana Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan ...

Pemkab Malang tak selenggarakan kegiatan seremonial demi aturan efisiensi

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur tidak melaksanakan kegiatan seremonial demi menjalankan aturan efisiensi anggaran, sebagaimana Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Kami melakukan pengurangan pada anggaran, seperti untuk rapat dan jika melaksanakan rapat itu ditempatkan di Pendopo Kabupaten Malang atau di ruang rapat," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah di Malang, Rabu.

Beberapa hal yang dipangkas di dalam kegiatan seremonial itu menyasar pada pos anggaran untuk makanan dan minuman hingga perjalanan dinas.

Anggaran seremonial telah dipastikan masuk di dalam pelaksanaan efisiensi. Pemkab Malang kini masih terus melakukan pembahasan internal untuk menerapkan hal serupa pada jenis kegiatan lainnya.

Namun yang jelas, kata dia, untuk kegiatan menyangkut kemaslahatan banyak orang, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan diupayakan tidak tersentuh efisiensi.

"Semoga untuk itu (pendidikan, kesehatan, dan pembangunan) tidak (terkena efisiensi), karena program tersebut berbicara tentang hajat hidup masyarakat Kabupaten Malang," ujarnya.

Selain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, penerapan efisiensi anggaran juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 29 tahun 2025 Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Melalui regulasi itu TKD pada 2025 yang diminimalkan, seperti Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyatakan pengurangan TKD pada periode ini berdampak pada DAU dan DAK untuk wilayah setempat yang totalnya mencapai Rp44 miliar.

Tomie menjelaskan bahwa DAU yang ditentukan untuk bidang pekerjaan umum mencapai Rp33,9 miliar.

"Untuk yang pekerjaan umum pasti salah satu adalah Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Cipta Karya," ujarnya.

Kemudian menyangkut DAK fisik Kabupaten Malang yang terdampak efisiensi sekitar Rp9,5 miliar."Kurang lebih hampir Rp 44 miliar dari dana transfer yang terdampak adanya PMK 29/2025 itu atau sekitar 1,3 persen dari total dana transfer. Lainnya, seperti DAK non fisik maupun dana insentif fiskal tidak ada," kata dia.