DKI harus sering berdiskusi dengan pusat terkait mekanisme elpiji 3 kg

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya ...

DKI harus sering berdiskusi dengan pusat terkait mekanisme elpiji 3 kg
Pergub itu harus segera direvisi

Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya harus sering berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penyaluran elpiji 3 kg.

“Ke depan kita rapat dengan Pemerintah Pusat, mekanisme dan tentunya masalah tepat sasarannya seperti apa? Jangan sampai subsidi itu di orang yang nggak berhak. Itu saja sebenarnya yang kita mau benahi,” kata Hari di Jakarta, Selasa.

Baca juga:

Lebih lanjut Hari menjelaskan, diskusi dengan pemerintah pusat juga termasuk tentang siapa saja yang berhak menerima elpiji 3 kg. Terkait hal itu, perlu adanya pemeriksaan silang antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, hingga Pertamina agar penyaluran bisa tepat sasaran.

“Yang kedua, Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 4 tahun 2015 itu, dulu kan pengawasnya Dinas Perindustrian Energi (DPE). Sekarang sudah bubar. Jadi memang, Pergub itu harus segera direvisi. Karena dinasnya sudah nggak ada, siapa yang harus mengawasi? Nanti akan dibahas, di situlah nanti Dinas mengawasi ini, ini, ini,” jelas Hari.

Baca juga:

Hari menjelaskan mengingat kondisi ini bersifat darurat dan mendesak maka menurutnya, revisi Pergub tersebut tak perlu menunggu adanya gubernur Jakarta yang baru.

Kendati demikian, Hari mengatakan bahwa revisi pergub tersebut membutuhkan waktu untuk dikaji.

Baca juga:

“Kalau ini kan sifatnya darurat dan mendesak nih. Menurut saya seharusnya nggak perlu menunggu gubernur baru, Pj (Penjabat) Gubernur mungkin bisa langsung (merevisi). Tergantung dari mekanismenya, harus mulai tahap kajian, nanti kan perlu waktu. Kalau memang harus segera yang harus disegerakan,” kata Hari.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025