Kejagung Periksa 70 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Sebelum Geledah Ditjen Migas
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 70 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang
![Kejagung Periksa 70 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Sebelum Geledah Ditjen Migas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Penyidik-Kejaksaan-Agung-menggeledah-kantor-Ditjen-Migas-Kementerian-ESDM.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik (Kejagung) telah memeriksa 70 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada PT , sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, mengatakan, pemeriksaan 70 saksi dilakukan pihaknya sebelum melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) , Senin (10/2/2025).
"Penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara," ucap Harli dalam jumpa pers, Senin (10/2/2025).
Harli menerangkan penanganan dugaan korupsi ini masih bersifat penyidikan umum di mana dalam perjalanannya masih dimungkinkan mengalami perkembangan.
Kata dia, proses penyidikan yang saat ini dilakukan dalam rangka membuat terang perkara yang sedang ditangani hingga nantinya ditemukan tersangka.
Baca juga:
"Tentu semua itu adalah dalam rangka bagaimana tindakan ini membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangka atau pelaku," ujarnya.
Geledah 3 Ruangan Hingga Sita Barang Bukti
Harli mengatakan dalam penggeledahan di Kantor , penyidik memeriksa tiga ruangan.
Di antaranya ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Dari penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, hingga satu unit laptop.
Baca juga:
"Direktorat penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit, dan ada satu laptop dan empat soft file," kata Harli.
Setelah dikumpulkan penyidik pun melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.
"Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," ujarnya.