Penimbun Uang Rp1 Triliun Zarof Ricar Mengaku Di-Prank Cek Rp2 Miliar oleh Pengacara Ronald Tannur

Zarof dalam sidang mengakui, saat itu pengacara Lisa Rachmat memang pernah memberikan sebuah cek yang di sana tertulis angka Rp 2 miliar.

Penimbun Uang Rp1 Triliun Zarof Ricar Mengaku Di-Prank Cek Rp2 Miliar oleh Pengacara Ronald Tannur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) mengakui pernah diberi cek senilai Rp 2 miliar oleh pengacara , . Namun, ternyata cek tersebut ternyata tidak bisa dicairkan alias kosong.

Pernyataan itu Zarof ungkapkan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus vonis bebas dengan terdakwa tiga hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ketiga terdakwa tersebut yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Awalnya Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Zarof terkait adanya penyerahan cek yang diberikan oleh .

Zarof dalam sidang mengakui, saat itu pengacara memang pernah memberikan sebuah cek yang di sana tertulis angka Rp 2 miliar.

"Betul, lupa saya Rp 2 M atau Rp 1 M," kata Zarof.

Baca juga:

Kendati demikian lanjut Zarof, bahwa cek senilai Rp 2 miliar yang diberikan oleh Lisa ternyata merupakan cek kosong.

Hal itu diketahui usai dirinya berniat mencairkan cek yang sebelumnya telah diberikan.

"Waktu itu Rp 2 M tapi gak ada isinya. Saya kembalikan (ke )," tutur Zarof.

Hanya dalam kesempatan itu tidak dijelaskan maksud pemberian cek yang oleh Lisa untuk  Zarof Ricar.

Selain itu, dalam sidang tersebut juga terungkap permintaan Zarof terhadap Lisa.

Zarof menyatakan, dirinya menyarankan agar Lisa memberikan uang dalam bentuk dollar jika hendak memberinya sejumlah uang.

Hal itu diakui Zarof usai dikonfirmasi langsung oleh Jaksa di ruang sidang.

Baca juga:

"Pernah menyarankan Lisa kalau mau kasih pakai dollar saja kalau rupiah terlalu banyak?," tanya Jaksa.