Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan Jalani Sidang Perdana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Sukmono Arharris, mantan Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto...

Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan Jalani Sidang Perdana

Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Sukmono Arharris (kiri), mantan Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (kedua kiri), mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (kedua kanan), dan mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Keempatnya didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2020 untuk proyek perumahan DP 0 persen yang merugikan negara sebesar Rp223 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Sukmono Arharris (kiri) dan mantan Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Indra Sukmono, Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2020 untuk proyek perumahan DP 0 persen yang merugikan negara sebesar Rp223 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Sukmono Arharris (kiri), mantan Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (kedua kiri), mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (kedua kanan), dan mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Keempatnya didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2020 untuk proyek perumahan DP 0 persen yang merugikan negara sebesar Rp223 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Sukmono Arharris, mantan Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, dan mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Keempatnya didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2020 untuk proyek perumahan DP 0 persen yang merugikan negara sebesar Rp223 miliar.

sumber : Antara Foto