Sidang Cerai Lanjutan, Kuasa Hukum Baim Wong Pertanyakan Keaslian 42 Bukti dari Paula Verhoeven

Sidang perceraian lanjutan kembali digelar, kuasa hukum Baim Wong sebut 42 bukti yang dibawa pihak Paula Verhoeven tak bisa ditunjukkan keasliannya.

Sidang Cerai Lanjutan, Kuasa Hukum Baim Wong Pertanyakan Keaslian 42 Bukti dari Paula Verhoeven

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian lanjutan antara dan kembali digelar hari ini, Rabu (12/2/2025). 

Sidang kali ini beragendakan pembuktian yang dibawakan oleh pihak tergugat, . 

Meski pihak Paula membawa sejumlah 42 bukti, namun pihak mempertanyakan validitas dari bukti tersebut. 

Pengakuan itu dikatakan kuasa hukum , Fahmi Bachmid. 

"Tadi ada 42 bukti, namun di dalam proses pembuktian itu kita belum bisa melihat bukti asalnya." 

"Jadi di dalam hukum itu setiap mengajukan bukti itu harus ada bukti pembanding ," ujar Fahmi, dikutip dalam YouTube Mantra News, Rabu (12/2/2025). 

Dikatakan Fahmi, suatu bukti yang dibawa ke persidangan harus disertakan dengan bukti pembanding. 

Di mana, bukti tersebut dapat diselaraskan dengan bukti yang asli. 

Baca juga:

"Bukti pembanding itu adalah bukti asal, jadi asal-usul daripada bukti tersebut atau bahasa yang lebih gampang itu harus bisa dicocokkan dengan aslinya," terangnya. 

Lantaran pihak Paula tak menyertakan bukti asli, pihak hakim pun terus menanyakan tentang hal ini. 

"Nah karena semua itu ad bentuk percakapan WhatsApp, tadi majelis hakim minta supaya hp-nya dibawa dicocokkan, ini mana aslinya," jelasnya. 

Diakui Fahmi, semua bukti yang dibawa pihak Paula tak bisa ditunjukkan keasliannya. 

"Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya itu tidak ada atau pembandingnya tidak ada."

"Tidak dapat ditunjukkan di hadapan majelis hakim," tandasnya.